Lihat ke Halaman Asli

Akankah Kartu GPN Bertahan?

Diperbarui: 14 Desember 2018   13:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Adanya perkembangan inovasi di bidang layanan keuangan yang berjalan dengan pesat membuat BI ingin memastikan inovasi yang berkembang tetap dalam koridor yang aman, efisien bermanfaat, dan dapat dimitigasi risikonya. Tak dipungkiri perkembangan teknologi digital membawa banyak perubahan, termasuk dalam kegiatan ekonomi dan keuangan.

 Difusi antara teknologi dengan layanan keuangan menghasilkan model bisnis baru yang kemudian dikenal dengan istilah teknologi finansial (tekfin) dan e-commerce yang diikuti dengan munculnya pemain-pemain baru (start-up). Perkembangan model bisnis inovatif tekfin dan e-commerce pun telah merambah hampir seluruh jenis layanan keuangan.

Di sisi lain, seiring dengan standar manajemen risiko yang longgar akibar prosedur yang relaitf sederhana, muncul potensi risiko di antaranya risiko yang berlebihan dan masalah moral. Risiko lain yang mengemuka adalah potensi pencucian uang dan pendanaan terorisme, khususnya pada transaksi berbasis virtual currency yang umumnya anonim. Risiko cyber attack juga muncul tidak hanya sebatas fraud, namun juga mengancam privasi dan proteksi data.

Karena itu, BI menerapkan kebijakan penetapan kelembagaan GPN. Penyelenggaraan GPN didukung oleh tiga fungsi kelembagaan yaitu lembaga standar, lembaga switching, dan lembaga services. Lembaga switching sendiri memiliki tugas menyelenggarakan pemrosesan data transaksi pembayaran domestik secara aman dan efisien. 

Lembaga services memiliki tugas utama yaitu melakukan rekonsiliasi, kliring, dan settlement dalam GPN. Kebijakan ini diarahkan pada pencapaian komitmen untuk menjaga dan meningkatkan sistem pembayaran yang semakin aman, efisien, dan lancar untuk seluruh stakeholders.

Lalu apakah proyek kartu GPN ini akan bertahan dan terus berlanjut? Untuk mengetahui hal tersebut perlu dilakukan analisis terhadap kebijakan-kebijakan yang ada mengenai kartu GPN ini serta keadaan perkembangan kartu GPN pada saat ini. Berikut adalah kebijakan-kebijakan, kelebihan, serta kekurangan terkait proyek kartu GPN ini yang berhasil penulis kumpulkan:

1. Bank Indonesia telah mewajibkan nasabah untuk memiliki satu kartu berlogo GPN pada tahun 2022

2. Biaya administrasi yang lebih murah, promo dimana-mana, serta kemudahan bertransaksi dengan semua kanal pembayaran domestik

3. Hanya 43% masyarakat yang ingin mengganti kartunya dengan kartu berlogo GPN

poin-poin diatas meringkas semua kebijakan, kelebihan, serta kekurangan dari proyek GPN sendiri. Oleh karena itu jika dilihat dari ketiga poin diatas tentunya Kartu GPN ini memiliki nilai ketahanan dan keberlanjutan yang sangat tinggi mengingat proyek ini diwajibkan oleh pemerintah sehingga tahun 2022 nantinya tiap nasabah akan memiliki 1 kartu GPN. 

Selain itu, kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh kartu GPN juga menjadi salah satu faktor keberhasilan proyek GPN ini, dimana dengan banyaknya kelebihan yang dimiliki akan menarik masyarakat untuk berpindah ke kartu berlogo GPN. Akan tetapi seperti yang kita lihat masih 43% masyarakat yang tidak tertarik untuk memiliki kartu GPN, menurut penulis hal ini diakibatkan oleh minimnya pengetahuan masyarakat akan kartu GPN.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline