Lihat ke Halaman Asli

Samuel JuanKevin

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Lelang Jabatan Eselon II Pemkot Medan Harus Berdasarkan AUPB

Diperbarui: 22 November 2021   20:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Wakil Sekretaris KNPI Medan Samuel Batubara, 'mendukung' Walikota Medan untuk melakukan lelang jabatan Eselon II yang kosong di Pemkot Medan. Hal ini dilakukan untuk keberlangsungan berjalannya pembangunan Kota Medan. Tidak hanya sekedar merotasi yang dilakukan oleh Walikota tetapi juga mengisi jabatan yang kosong agar pelaksanaan program kerja terlaksana.

Kami KNPI Medan juga menilai dalam pelelangan jabatan ini Pemkot Medan harus objektif dan terbuka. Karena transparansi itu penting agar publik ataupun masyarakat bisa melihat jalannya proses lelang ini. Lelang jabatan kali ini harus benar benar memperhatikan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik berdasarkan Undang Undang Administrasi Pemerintahan Nomor 30 tahun 2014.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia, Indonesia adalah negara hukum yang artinya ini adalah dasar bagi pejabat daerah untuk taat hukum dan tunduk terhadap semua Undang-Undang yang berlaku. Selama ini bisa dinilai pengisian jabatan di Pemkot tidak hanya di Kota Medan semata mata adanya kepentingan politik didalamnya. Hal ini kemudian yang menyebabkan banyaknya program kerja pemerintah yang tidak terlaksana dengan baik dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline