Lihat ke Halaman Asli

samuel alberto

MAHASISWA HUKUM UPNVJ

Pengertian, Bentuk, Dampak dan Penyelesaian Nusyuz dalam Hukum Islam

Diperbarui: 16 Mei 2024   12:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nusyuz dalam konteks hukum Islam merujuk pada perilaku istri yang tidak patuh terhadap suaminya. Ini mencakup ketidakpatuhan terhadap perintah suami, kurangnya penghormatan, atau ketidaksetiaan dalam menjalankan kewajiban suami-istri. Selain itu, nusyuz juga dapat mencakup perlakuan yang merendahkan martabat suami atau melanggar hak-haknya, seperti penolakan memberikan nafkah atau tidak menjaga rumah tangga dengan baik.

Dampak dari nusyuz dapat merusak hubungan rumah tangga, menyebabkan ketegangan, dan bahkan memicu perceraian. Penyelesaian nusyuz memerlukan komunikasi terbuka antara suami dan istri, kompromi, dan penghormatan terhadap hak dan kewajiban masing-masing. Islam menekankan pentingnya penyelesaian konflik dengan bijaksana dan adil, dengan tujuan memelihara harmoni dan kedamaian dalam hubungan suami-istri sesuai dengan ajaran agama.

Dalam hukum Islam, terdapat dua macam nusyuz yang umum dikenal, yaitu:

1. Nusyuz dari Pihak Istri:

Ini mengacu pada ketidakpatuhan atau ketidaktaatan seorang istri terhadap suaminya. Bentuk-bentuk nusyuz dari pihak istri dapat meliputi:

  • Tidak mematuhi perintah sah suami dalam hal-hal yang diwajibkan oleh agama atau kebiasaan.
  • Tidak menghormati suami atau tidak memperlakukannya dengan baik.
  • Menolak atau tidak memenuhi kewajiban suami dalam rumah tangga, seperti dalam hal hubungan intim atau mengurus rumah tangga.

2. Nusyuz dari Pihak Suami:

Meskipun kurang umum, namun dalam konteks yang lebih luas, konsep nusyuz juga dapat diterapkan pada perilaku suami yang tidak adil atau melanggar hak-hak istri. Contoh-contoh nusyuz dari pihak suami meliputi:

  • Memperlakukan istri secara tidak adil atau tidak menghormatinya.
  • Tidak memenuhi kewajiban suami dalam memberikan nafkah atau memenuhi kebutuhan keluarga.
  • Mengabaikan tanggung jawab dalam memelihara dan menjaga kebahagiaan istri dan keluarga.

Dalam kedua kasus ini, Islam menegaskan pentingnya keseimbangan, saling pengertian, dan penghormatan dalam hubungan suami-istri. Tujuan dari konsep nusyuz ini adalah untuk memelihara keharmonisan dan kedamaian dalam rumah tangga sesuai dengan ajaran agama Islam.

Bentuk-bentuk Nusyuz:

Ketidakpatuhan: Istilah ini mencakup berbagai tindakan yang dianggap tidak taat terhadap suami, seperti menolak untuk mematuhi perintahnya yang sah atau memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Kehormatan: Nusyuz juga bisa merujuk pada pelanggaran terhadap kehormatan suami, misalnya, dengan berbicara kasar atau mengejeknya di depan orang lain.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline