Lihat ke Halaman Asli

SAMSUTO

MAHASISWA

Hubungan Kerja dalam Tradisi Sebuah Perjanjian

Diperbarui: 15 Oktober 2022   22:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

HUBUNGAN KERJA DALAM TRADISI SEBUAH PERJANJIAN

Dinamika hubungan kerja, antara perusahaan dengan karyawan seringkali melahirkan konflik-konflik yang bisa berujung kepada gugatan yang membuat hubungan mereka menjadi berakhir kurang baik. Itu semua karena seringkali tidak tegasnya garis perjanjian dalam hak dan kewajiban di antara mereka.

Dalam kitab undang-undang hukum perdata ayat 1320 paling tidak dijelaskan dan disyaratkan ada 4 poin utama yang harus dilakukan di antara mereka.

1. Kesepakatan kedua belah pihak

Adanya kesepakatan yang jelas di antara pekerja dan yang mempekerjakan. Sehingga dalam perikatan tersebut tidak ada saling keberatan, namun dilakukan dengan saling memahami sehingga terwujud kerjasama yang baik.

2. Cakap dalam membuat perikatan

Cakap dalam perikatan bermakna bahwa, para pihak yang terlibat di dalam perjanjian tersebut memenuhi unsur dalam kecakapan mereka kedudukannya di dalam hukum. Kecakapan yang dimaksud selain disyaratkan faktor usia di dalam undang-undang atau karena terjadinya pernikahan sehingga mereka sudah dianggap cakap secara hukum.

3. Hal tertentu dalam pokok-pokok perjanjian

Pentingnya kejelasan adanya hak dan kewajiban di antara para pihak yang dipahami secara detail baik kedudukannya sebagai pekerja dan pemberi kerja perlu dijelaskan dan dipahami bersama. 

Sehingga di kemudian hari dengan jelasnya pokok-pokok perjanjian di antara para pihak mempersempit ruang sengketa tanggung jawab di dalam kedudukan masing-masing.

 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline