Lihat ke Halaman Asli

Samsu Rizal

Mahasiswa

Tugas UTS Sosiologi Hukum

Diperbarui: 7 November 2023   18:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Lima pengertian sosiologi hukum dari para ahli beserta analisisnya:

1. Soejono Soekanto

Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu -pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.

2. Satjipto Raharjo

Sosiologi Hukum (Sociology of Law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.

3. R. Otje Salman

Sosiologi Hukum adalah ilmu yan mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala- gejala sosial lainnya secara empiris analitis.

4. H.L.A. Hart

Menurut Hart, suatu konsep hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusat kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan masyarakat.

5. Emile Durkheim 

Sosiologi adalah Ilmu yang mempelajari fakta-fakta social yaitu fakta-fakta atau kenyataan yang berisikan cara bertindak, cara berpikir dan cara merasakan sesuatu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline