korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi dalam sektor pemerintahan atau sektor swasta demi keuntungan pribadi. korupsi juga merupakan adalah tindakan yang melanggar etika dan hukum yang dapat merugikan masyarakat secara keseluruhan.korupsi terjadi ketika seseorang yang memiliki kekuasaan atau wewenang yang diberikan kepercayaan dalam mengelola dana atau sumber daya publik dengan cara menggunaan posisi tersebut untuk meraih keuntungan secara sepihak atau kelompok yang dimana sering kali kita dalam bentuk penyuapan, nepotisme atau penyelewangan dana.
korupsi merupakan masalah serius yang terjadi di banyak negara belahan dunia. korupsi ini perbuatan yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan, lembaga yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan ketidakadilan sosial.permasalah korupsi tidak hanya terjadi pada zaman sekarang, namun korupsi juga sudah terjadi pada zaman dahulu dalam catatan kuno, bahwa tindakan korupsi sudah tersebar sejak awal peradaban mesir kuno.
Dilansir dari jurnal Dwi Maria Handayani yang berjudul Korupsi: Study Perbandingan Berdasarkan Dunia Timur Tengah Kuno dan Perjanjian Lama
Pemerintahan firaun penuh dengan penyalahgunaan kekuasaan, pemerasan, penindasan dan korupsi. Demikian pula, pemerintahan Rameses didominasi oleh pemerasan pajak, upah pekerja dan budak yang tidak dibayar, dan korupsi. Pada era Ramses, korupsi para penguasa semakin parah. Mereka tidak hanya menerima suap dan menjarah harta benda orang, tetapi mereka juga menjarah makam kerajaan. Raja Ramses memerintahkan penangkapan para koruptor, namun ketika ternyata mereka adalah pejabat kerajaan, pendeta dan penguasa daerah, kasus tersebut tidak pernah terselesaikan (pemerintah Mesir kuno percaya bahwa konspirasi, nepotisme dan korupsi adalah kekuatan “minyak” mereka.pemPemerintahan firaun penuh dengan penyalahgunaan kekuasaan, pemerasan, penindasan dan korupsi. Demikian pula, pemerintahan Rameses didominasi oleh pemerasan pajak, upah pekerja dan budak yang tidak dibayar, dan korupsi. Pada era Ramses, korupsi para penguasa semakin parah. Mereka tidak hanya menerima suap dan menjarah harta benda orang, tetapi mereka juga menjarah makam kerajaan. Raja Ramses memerintahkan penangkapan para koruptor, namun ketika ternyata mereka adalah pejabat kerajaan, pendeta dan penguasa daerah, kasus tersebut tidak pernah terselesaikan (pemerintah Mesir kuno percaya bahwa konspirasi, nepotisme dan korupsi adalah kekuatan “minyak” mereka. Tradisi Mesopotamia kuno mencatat bahwa korupsi dan pemerasan pajak dilakukan sejak tahun 2400 SM. hingga akhirnya Urukagina, gubernur kota Lagash, memutuskan untuk memberantas praktik korupsi di pemerintahannya. Namun sayang, proyek tersebut tidak bertahan lama karena Hammurabi mencatat korupsi juga terjadi pada era Durgurgur. Saat itu, penjahat dihukum dengan dikirim ke Babilonia.
Pengertian korupsi dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Pada dasarnya korupsi dapat terjadi di seluruh aspek kehidupan, tidak hanya di pemerintahan saja, itulah sebabnya terdapat definisi korupsi yang berbeda-beda. korupsi adalah istilah yang berasal dari bahasa latin Korupsi berasal dari kata Latin “corruptio”, kata kerja “corrumpere” yang berarti “busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyuap, menucuri, Senada dengan pendapat Nurjana, menyebutkan bahwa “korupsi” merupakan istilah yang berasal dari kata Yunani “corruptio”. Artinya perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, boleh suap, maksiat, dan bertentangan dengan kesucian.
Menurut Kamus Oxford, arti korupsi adalah perbuatan tidak jujur atau melawan hukum, terutama yang dilakukan oleh orang yang berkuasa. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia , pengertian korupsi adalah penggelapan atau penyalahgunaan dana pemerintah (perusahaan, organisasi, yayasan, dan lain-lain) untuk kepentingan pribadi atau asing.
Menurut hukum Indonesia, definisi Korupsi adalah suatu perbuatan melawan hukum yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan baik perseorangan maupun dunia usaha, keuangan negara, dan perekonomian nasional.
Berdasarkan UU Nomor Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Nomor Tahun 2001. Terdapat 30.
delik pidana korupsi yang diklasifikasikan dalam tujuh jenis. Kerugian keuangan negara, penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, dan gratifikasi.
pengertian korupsi yang lebih luas adalah penyalahgunaan jabatan publik.Untuk keuntungan pribadi. Faktanya, bentuk pemerintahan semuanya rentan terhadap korupsi. Tingkat keparahan korupsi berkisar dari bentuk korupsi yang paling tidak mendapat dukungan ringan hingga korupsi parah yang diformalkan. berupa pengaruh dan dukungan dalam memberi dan menerima (Dwina Putri, 2021).
Juniadi Suwartojo menegaskan dengan tegas bahwa tindak pidana korupsi adalah perbuatan atau perbuatan seseorang atau lebih yang melanggar norma yang berlaku dengan menggunakan dana/atau menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan melalui proses pengadaan, penetapan pembayaran penghasilan atau pemberian fasilitas atau lain-lain. jasa kembali menerima dan/atau membayar uang atau harta benda, menyimpan dan mengijinkan uang atau harta benda dan/atau jasa-jasa lain yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok dengan cara yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan dan/atau perekonomian negara/masyarakat.