Pada bulan nopember 2022, Pemda DKI menaikkan UMP bagi karyawan dan buruh pabrik. Hal ini tentunya disambut dengan gembira oleh seluruh karyawan. Hal ini untuk meningkatkan taraf hidup kartawan di Kota Jakarta. Sementara bagaimana nasib guru honor yang tidak mendapatkan UMP melalui Kemenag ( khusus madrasah negeri ), KKI untuk sekolah negeti di lingkungan dinas. Sementara tuntutan dan tugas guru honor sama dengan merega PNS, UMP, atau KKI.
Hal ini harus menjadi pemikiran bagi Pemda DKI untuk meningkatkan taraf kesejahetraan guru honor. Seharus guru honor harus meunyai standar UMP DKI dari yayasan tetapi hal ini sangat memberatkan sekolah yang kurang. Belum lagi untuk guru honor tidak ada jaminan kesehatan, kecelakaan, perumahan, dan hari tua. Sementara guru PNS ada. Inilah yang harus digojlok oleh pakar pendidikan bersama Pemda DKI.
Bila di negara luar, posisi guru sangat baik dan mendapatkan perhatian tersendiri. Semrntara disini masih ada honor guru yang berada dibawah UMP DKI Jakarta. Tidakkah ada kebijakan yang membantu nasib guru honor ? Tentunya jawabannya ada pada pengaturan Pemda bersama yayasan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H