Lihat ke Halaman Asli

Hukuman bagi Orang yang Meninggalkan Shaum dengan Sengaja

Diperbarui: 18 Maret 2024   08:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

( Sumber dari dokumen Muslim.or.id ) 

Berdasarkan firman Allah dalam Al Qur'an pada Surat Al Baqoroh ayat 183, maka kewajiban shaum Ramadhan wajib dilaksanakan dengan iman dan keikhlasan karena Allah swt. Terkecuali mereka yang berhalangan secara syariah Islam boleh meninggalkan ibadah shaum Ramadhan yaitu sakit, musafir, orang tua lansia, wanita sedang haid dan nifas, wanita sedang menyusui, gila, belum dewasa, dan kafir.

Bagi setiap 0rang yang tidak melaksanakan shaum Ramadhan namun tidak memiliki alasan berdasarkan syariah Islam maka dia berdosa dan tidak boleh  menggantinya pada hari lain diluar bulan Ramadhan. 

Berdasarkan hadits Rasulullah saw berikut ini: " Dari Abu Umamah berkata, "Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: "Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: 'Siapa mereka?' Ia menjawab: 'Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa'." ( HR An-Nasa'i).  

Dari hadits diatas, maka orang yang dengan sengaha meninggalkan shaum Ramadhan akan mendapatkan ancaman dan siksaan yang sangat pedih di akhirat. Mereka akan digantung tubuhnya, dan dari mulutnya akan keluar darah. Sungguh sangat berat hukuman bagi orang yang meninggalkan shaum tersebut.

Sehingga merugi orang yang tidak melaksanakan shaum Ramadhan dengan sengaja maja tidak ada qadha atau menggantinya pada hari lain. Jadi kebahagiaan orang tersebut tidak diperoleh walaupun merayakan Hari Raya Idul Fitri.

 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline