Berdasarkan firman Allah swt dalam Al Qur'an pada surat Al Baqoroh ayat 183, maka berlakulah kewajiban shaum pada bulan Ramadhan bagi semua muslim yang telah memenuhi syariat hukum Islam. Dan hal ini berlaku bagi orang tua telah berusia lanjut (lansia), tetap terkena hukum taklif untuk melaksanakan ibadah shaum di bulan Ramadhan.
Namun bagi orang-orang yang berada dalam kondisi tertentu, termasuk orang tua lansia dimana fungsi sebagian anggota tubuhnya telah menurun, tidak seperti sedia kala. Bagi orang tua lansia dalam keadaan demikian tentu akan mengalami kesulitan untuk menjalani ibadah shaum Ramadhan. Dimana syarat ibadah shaum Ramadhan harus membutuhkan kondisi fisik yang prima karena harus menahan diri dari makan dan minum sepanjang hari, mulai terbit fajar hingga matahari terbenam.
Dengan dasar ini maka orang tua lansia tersebut mendapatkan rukhsah atau keringanan untuk tidak berpuasa. Artinya, orang tua lansia itu boleh tidak melaksanakan shaum Ramadhan dan wajib menggantinya dengan membayar fidyah berupa memberikan makanan sebanyak satu mud atau setara dengan 7 ons kepada orang miskin. Satu mud itu berlaku untuk satu kali shaum Ranadhan yang telah ditinggalkannya.
Disinilah menggambarkan bahwa agama Islam sangat memperhatikan kondisi pengikutnya dalam melaksanakan kewajibannya kepada Allah swt. Kemudahan dalam beribadah telah diatas dalam hukum syariat Islam dengan kriteria yang telah ditentukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H