Dengan datangnya bulan Ramadhan 1445 H ini tentunya kewajiban bagi muslim untuk melaksanakan ibadah shaum. Tentunya kewajiban ini berlaku bagi setiap muslim laki dan perempuan yang memenuhi syarat hukumnya. Bila tidak maka mereka tidak terkena kewajiban melaksanakan shaum Ramadhan tersebut. Khusus bagi wanita tentunya akan berhalangan untuk melaksanakan ibadah shaum Ramadhan tersebut. Diantaranya adalah wanita yang sedang menyusui anaknya.
Tentunya kita bertanya bagaimana hukum shaum Ramadhan bagi seorang wanita yang sedang menyusui anaknya ? Apakah hukumnya tetap diwajibkan melakukan shaum Ranadhan atau tidak berdasarkan syariat Islam?
Dalam Mazhab Syafi'i yang menyarankan wanita menyusui untuk membatalkan puasanya. Dalam Mazhab Syafi'i dinyatakan " jika ternyata puasa tersebut dapat membahayakan kesehatan diri ibu dan anaknya atau salah satunya'. Wanita tersebut tidak berpuasa dengan alasan khawatir membahayakan kesehatannya atau dia bersama anaknya. Maka wanita tersebut wajib mengganti (qadha) shaum Ramadhan pasa hari lain.
Sementara menurut Abdurrahman Al-Juzairi dalam al-Fiqh 'ala Mazhab al-Arba'ah, fidyah harus dibayar oleh wanita itu sebanyak satu mud (berupa makanan pokok) untuk setiap hari yang ditinggalkan. Makanan pokok itu diberikan kepada orang miskin atau orang faqir, satu mud kira-kira 675 gram beras.
Sementara menurut As-Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah, dasar menguatkan dalih mengenai shaum Ramadhan dapat membahayakan ibu dan anak dengan disertai dengan keterangan medis atau dugaan yang akurat.
Namun seorang wanita menyusui yang ingin melaksanakan shaum Ramadhan tersebut harus berkonsultasi dengan dokter agar kondisi dirinya dan sang bayi dalam keadaan sehat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H