Lihat ke Halaman Asli

Melaksanakan Masa Tenang Pemilu 2024 dengan Baik dan Damai

Diperbarui: 12 Februari 2024   02:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

( Sumber dari Tribun Sumsel- tribunnews.com ) 

Mulai tanggal 11 februari 2024 sampai tanggal 13 februari 2024 merupakan masa tenang dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2024 yang jatuh pada tanggal 14 februari 2024. Tentunya kegiatan yang berkaitan dengan kampanye, pemasangan atribut atau  pengerahan massa tidak boleh dilakukan, tentunya bila melanggar akan mendapatkan sangsi dari Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu pada tahun 2024 ini agar dapat mempersiapkan pelaksanaan pemilu dengan sebaik baiknya 

Merujuk Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 1, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Dimana KPU bersama Bawaslu dapat melaksanakan tugasnya dengan baik demi terlaksanamya Pemilu 2924 pada tanggal 14 februari 2024. Ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pelaksana sampai tim kampanye, media massa, serta lembaga survei. Dengan demikian KPU dan Bawaslu dapat memaksimalkan tugasnya dengan sebaik baiknya.

Semoga pelaksanaan Pemilu 2024 dapat dilakukan dengan sebaik baiknya demi tercapainya demokrasi di negara Indonesia tercinta. Keberhasilan dan kejujuran Pemilu 2024 merupakan tonggak kemajuan negara Indonesia dan pelaksanaan demokrasi Pancasila dengan sebaik baiknya. Kita berharap Pemilu 2024 dijatuhkan dari manipulasi data dan siapapun yang terpilih merupakan wakil rakyat dan pilihan rakyat dalam negara Indonesia tercinta. Hindari kebohongan publik yang dapat merusak tatanan demokrasi di negara Indonesia tercinta dan menghasilkan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia tercinta.

 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline