Perubahan mindset bisnis secara global telah mengubah perilaku bisnis yang ada. Perusahaan tidak semata hanya mencari keuntungan tetapi juga harus memperhatikan lingkungan dan masyarakat sekitar. Kesadaran dari para pelaku usaha untuk menjaga keseimbangan alam menjadi kunci sukses untuk keberlanjutan usaha.
Tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen resiko yang tepat, serta tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar dan pelaporan keberlanjutan suatu usaha satu tahun bahkan lima atau seputuh tahun kedepan merupakan bentuk suatu laporan yang terintegrasi. Integrated reporting menjadi suatu keharusan bagi perusahaan go publik.
Global Reporting Inititative (GRI) telah mengeluarkan panduan / pedoman yang dapat digunakan untuk mengukur praktik sustanaibility management berupa GRI Sustainability Reporting Guidelines yang berhubungan dengan 3 aspek yaitu ekonomi, lingkungan dan manusia atau triple bottom line (Profit, Planet & People).
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-431/BL/2012 tentang Penyampaian Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu regulator telah mengadopsi laporan keberlanjutan sebagai salah satu kewajiban emiten dalam melaporkan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H