Lihat ke Halaman Asli

Pembunuh Aktivis HAM Munir Meninggal

Diperbarui: 17 Oktober 2020   22:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosok.id

MASIH ingat Munir Said Thalib? Semasa hidupnya dia dikenal sebagai aktivis atau pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) yang begitu berani. Tak segan dia melawan pemerintah jika sudah menyuarakan keadilan bagi korban-korban pelanggaran HAM.

Berkat kiprahnya yang seolah tidak mengenal takut tersebut, pria kelahiran Malang, 8 Desember 1965 itu kerap dihadapkan pada bahaya alias banyak mendapatkan ancaman dari pihak-pihak yang merasa terusik oleh segala aktivitasnya.

Menurut beberapa sumber yang pernah penulis baca, suatu ketika atau sekitar tahun 2003, pekarangan rumah Munir pernah diteror oleh ledakan bom. Bahkan, setahun sebelumnya, kantornya tempat bekerja juga pernah diserang oleh orang-orang tak dikenal.

Dalam peristiwa penyerangan tersebut, sebagian sarana dan pasilitas kantor rusak, serta beberapa dokumen berhasil digasaknya. Diduga, dokumen tersebut berisi data-data dan bukti pelanggaran HAM yang tengah disoroti Kontras. Lembaga tempat Munir bernaung.

Meski terus mendapat teror dan ancaman dari pihak-pihak tak dikenal tak menyurutkan langkah Munir untuk terus berjuang melawan kesemena-menaan. Tubuhnya yang kecil bukan jadi penghalang tekad besarnya memperjuangkan korban pelanggaran HAM.

Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Perjalanan hidup Munir sebagai pejuang HAM akhirnya terhenti oleh kematian.

Munir ditemukan meninggal di pesawat Garuda Indonesia pada tahun 2004. Saat itu, Munir sedang dalam perjalanan dari Jakarta ke Amsterdam, Belanda. Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan oleh otoritas negara yang pernah menjajah Indonesia selama hampir 350 tahun tersebut, meninggalnya Munir akibat diracun arsenik.

Kasus pembunuhan Munir ini akhirnya terkuak meski masih menyisakan tanda tanya besar tentang siapa aktor intelektual di balik pembunuhan tersebut. Beberapa karyawan PT. Garuda Indonesia ditetapkan sebagai tersangka dan diadili. Salah satunya adalah pilot Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto.

Pollycarpus divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun akhirnya ia dinyatakan bebas murni pada tahun 2018 lalu. Sang mantan pilot Garuda tersebut kembali bisa menghirup udara bebas.

Pollycarpus Meninggal

Jika dihitung dari kebebasannya, Pollycarpus hanya bisa merasakan udara bebasnya dua tahun. Sebab, hari ini, Sabtu (17/10/20) dia dinyatakan meninggal dunia karena terpapar virus Koron (Covid-19).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline