Lihat ke Halaman Asli

Indonesia Di-lockdown Negara Luar, Pemerintahan Jokowi Jadi "Mainan" Rizal Ramli

Diperbarui: 7 September 2020   23:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Radar Tegal.com

PANDEMI virus corona atau covid-19 sebagaimana kita ketahui telah memporak-porandakan sendi-sendi kehidupan sosial, ekokomi, kesehatan, budaya, olahraga, bahkan politik masyarakat dunia, tak terkecuali Indonesia. 

Di Indonesia sendiri, virus yang berasal dari Wuhan China tersebut mulai mewabah sekitar awal Maret 2020, atau sudah lebih dari enam bulan lalu. 

Namun, hingga kini tampaknya penyebaran virus corona makin merajalela. Terbukti klaster-klaster baru bermunculan, yang ujungnya semakin menambah banyaknya warga masyarakat tanah air terkomfirmasi positif. 

Tengok saja, hingga hari ini Senin (7/9/20) jumlah kasus positif virus corona di tanah air terus bertambah menjadi 196.989 orang. Dari jumlah total tersebut, 138.575 pasien diantaranya telah dinyatakan sembuh, dan  8.130 jiwa meninggal dunia. 

Tentu hal tersebut di atas merupakan kabar buruk bagi pemerintah dan seluruh warga negara di tanah air. Bahkan, parahnya kasus akibat keganasan pandemi virus corona ini telah melampaui kasus dari ikhwal kasus ini berada, yaitu China. 

Apakah dengan membludaknya kasus positif virus corona tersebut diakibatkan pemerintah abai? Tentu saja tidak bisa dikatakan demikian. Pasalnya, patut diakui selama ini pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi telah cukup berupaya untuk memotong mata rantai penyebaran virus. 

Tak hanya itu, meski banyak menemui benturan dan penolakan dari sejumlah kalangan. Presiden Jokowi bahkan memberanikan diri menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi virus Corona atau covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. 

Tidak tanggung-tanggung, dengan Perppu yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang ini, pemerintah menggelontorkan anggaran hingga mencapai Rp. 405,1 triliun. 

Anggaran sebesar itu rencananya akan dialokasikan untuk penanggulangan kesehatan, stimulus terhadap pelaku usaha di sektor riil serta sektor keuangan yang meliputi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar dan bantuan sosial terhadap masyarakat. 

Kendati begitu, segala upaya yang dilakukan pemerintah tersebut di atas patut diakui belum membuahkan hasil maksimal. 

Malah jika boleh jujur, penambahan kasus positif virus corona semakin tak terbendung. Sehingga boleh dikatakan, Indonesia menjadi episentrum baru bagi negara-negara di kawan Asia Tenggara. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline