MANTAN buronan kelas kakap kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra adalah sosok yang benar-benar telah mampu membobol pertahanan etika, harga diri, kedisiplinan dan sipat jujur beberapa aparat penegak hukum di tanah air.
Salah satu aparat hukum yang sudah terbukti turut membantu pelarian Djoko Tjandra tersebut adalah Pinangki Sirna Malasari. Seorang wanita cantik yang bertugas di Kejaksaan Agung. Jabatan terakhirnya adalah sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Asal mula nama Jaksa Pinangki terseret dalam pusaran kasus Djoko Tjandra adalah ketika foto-foto dirinya bersama sang buronan viral di media sosial.
Karena itu, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan gerak cepat langsung mengusut. Akhirnya proses etik pada Jaksa Pinangki berujung pada pencopotan dirinya dari jabatan.
Setelah dicopot dari jabatannya, Jaksa Pinangki pun harus menghadapi proses pidana. Dalam perjalanannya, wanita cantik yang telah berkarier di Lembaga Adhyaksa selama 15 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan gratifikasi dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Berdasarkan hasil bacaan dari beberapa sumber media, Djoko Tjandra bertemu dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari di luar negeri dan menerima hadiah sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7 miliar.
Seperti biasa, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jaksa Pinangki pun akhirnya ditangkap pihak Mabes Polri dan harus mendekam dalam penjara guna menjalani proses pemeriksaan selanjutnya.
Jaksa Pinangki Nyerah
Teranyar, pihak penyidik Bareskrim Polri terpaksa belum bisa merampungkan pemeriksaannya terhadap Jaksa Pinangki terkait kasus dugaan suap atas kasus narapidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiato Tjandra atau Djoko Tjandra.
Pasalnya, saat diperiksa dan dicecar 34 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri yang memakan waktu hingga lima jam tersebut, Jaksa Pinangki keburu "angkat tangan". Dia mengaku menyerah dan meminta untuk tidak dilanjutkan proses pemeriksaannya.