BERITA duka datang dari keluarga besar lembaga Adhyaksa, setelah salah seorang jaksanya, Fedrik Adhar Syaripuddin, meninggal dunia, Senin (17/8/2020).
Dikutip dari Suara.com, jaksa Fedrik meninggal karena sakit. Hal tersebut sempat diberitakan medial lokal Sumatera Selatan, dan viral di media sosial.
Masih dikutip Suara.com, dalam informasi viral itu disebutkan, Jaksa Fedrik meninggal setelah sempat pulang ke daerah Baturaja, Sumatera Selatan, untuk urusan keluarga.
"Selamat jalan ananda Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, semoga husnul khotimah," tulis warganet yang merupakan rekan sejawatnya di daerah Sumsel.
Sekadar mengingatkan, Jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin adalah pegawai Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang sempat menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Beberapa waktu lalu, nama Jaksa Fedrik langsung trending dan menjadi sorotan tajam banyak pihak. Sebab, dia dianggap telah "mempermainkan" hukum, dengan hanya menjatuhkan tuntutan satu tahun penjara terhadap dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap Novel, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.
Jaksa Fedrik menjadi bulan-bulanan warganet, sebab alasan rendahnya tuntutan hukuman terhadap Ronny dan Rahmat tersebut, karena yang bersangkutan melakukannya tanpa sengaja.
Sebab menurut sang jaksa, niat mereka adalah menyiram badan bukannya mata Novel Baswedan. Namun, kemudian malah meleset ke arah bagian mata penyidik senior KPK tersebut.
Padahal, kedua terdakwa itu terbukti niat banget mau menyakiti Novel Baswedan. Mereka bela-belain bangun subuh-subuh membawa air keras. Kemudian sengaja mencari Novel Baswedan ke kompleks perumahannya.
Jika fakta seperti itu disebut tak sengaja, tak sedikit pihak yang menyebut bahwa logika yang disampaikan Jaksa Fedrik menjadi tidak masuk akal.
Kontan, alasan Jaksa Fedrik ini diduga kuat hanya mengada-ada. Bahkan, ada pula yang menduga, ada "main mata" antara JPU dengan pihak-pihak tertentu yang berkepentingan dengan kasus penyiraman air keras terhada Novel Baswedan.