NAMA Veronica Koman kembali menghiasi ragam media massa tanah air setelah pernyataannya cukup membuat kaget sejumlah kalangan.
Vero mengatakan, bahwa pemerintah Indonesia telah menjatuhkan hukuman finansial terhadapnya dengan cara meminta mengembalikan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebesar Rp 733,8 juta, yang telah diberikan kepadanya pada tahun 2016 lalu.
LPDP adalah sebuah institusi milik pemerintah yang dikelola Kementerian Keuangan.
Beasiswa LPDP diberikan kepada siapa saja mahasiswa terpilih untuk menjalani pendidikannya di luar negeri, dengan digawangi kesepakatan tertentu.
Salah satunya harus kembali ke tanah air, untuk mengabdikan, mencurahkan dan bekerja untuk kepentingan bangsa.
Veronica Koman adalah seorang mahasiswi yang menjalani pendidikannya di Negeri Kanguru, Austria.
Nah, alasan pemerintah menjatuhkan sanksi financial terhada Vero itu karena dianggap tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan. Yaitu tidak kembali lagi ke Indonesia, saat lulus dari Magister hukumnya.
Kendati begitu, tudingan pemerintah tersebut dibantah Vero. Menurut wanita 32 tahun ini, dia sempat ke Jayapura begitu pendidikan S2-nya selesai, pada September 2018.
Bahkan Maret 2019, dia juga kembali ke tanah air, setelah berbicara di forum HAM PBB di Swiss.
Dengan begitu, Vero menduga bahwa sanksi terhadapnya merupakan bentuk kriminialisasi dan akal-akalan pemerintah agar dirinya tak lagi vokal memperjuangkan HAM Papua.
Vero mengangap, pemerintah telah mengabaikan fakta bahwa dia sudah pernah ke tanah air. Bahkan, jauh dari lubuk hatinya, dia juga ingin kembali ke Indonesia, jika situasi dan kondisinya aman atau tidak sedang mengalami ancaman yang bisa membahayakan keselamatan dirinya.