Lihat ke Halaman Asli

Lebih Baik Teliti Sebelum Terlanjur membayar Tagihan Rekening Listrik PLN

Diperbarui: 4 April 2017   17:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah lumrah pelanggan Listrik PLN berjubel antri di loket kompjain, akibat merasa  kwh listrik yang digunakan mereka tidak sesuai dengan rekening yang  dipatok PLN. Dengan kata lain jumlah pemakaian Kwh listrik yang harus dibayar pelanggan melebihi pemakaiannya. Kesalahan ini bukan salah pelanggan tapi salah PLN. Kesalahan ini jangan dianggap sepele karena patut diduga ada unsur kesengajaan untuk dimbil untung oleh PLN. Kenapa ?, karena biasanya pelanggan yang sudah terlanjur membayar lebih, disuruh membayar beban untuk bulan-bulan berikutnya. Membayar biaya beban memang relatif murah bagi seorang pelanggan tapi sebenarnya kalau dijumlahkan untuk suatu daerah atau bahkan Republik ini, betapa senangny PLN, karena selain disubsidi Pemerintah juga ada tambahan Subsidi dari Pelanggan. Bagi PLN, sudah salah, eh malah dapat untung lagi, tapi pelanggan pada pihak yang tidak berdosa, eh malah dirugikan.

Biaya beban ini mestinya dipertanyakan oleh Lembaga Konsumen Indonesia bahkan DPR atau DPRD karena biaya tersebut tidak diperhitungkan jika pelanggan membayar secara normal. Kenapa saya berani mengatakan demikian, karena saya pernah diberi  lembaran kertas namanya ‘INFORMASI TAGIHAN LISTRIK’ oleh pegawai PLN Cabang Ambon. Pada lembar tersebut hanya dicantumkan stand meter akhir tanggal 21/09/2013 =4178; stand meter lalu 21/08 /2013 = 3918 (ini contoh yang dihitung untuk pemakian kwh listrik saya yang harus dibayar pada oktober 2013). Ini berarti saya memakai 4178-3918 = 260 kwh. Tarip kwh listrik bulan Oktober 2013 untuk penggunaan daya 1300 VA adalah Rp 928/kwh. Jadi biaya pemakaian kwh = 260 x 928 = Rp. 241.280, selain itu dikenakan PPn 9 % dari biaya pemakian kwh. Jadi PPn = 9/100 x 241.280 = Rp. 21.715 (persentase PPn ini katanya bisa berbeda antar daerah, tapi paling tinggi 10 %. Selain PPn pelanggan/saya masih dikenakan admin bank (tidak tercantum dalam lembar INFORMASI TAGIHAN LISTRIK tersebut diatas, tapi tercantum pada rekening tagihan telepon) sebesar Rp. 1.600. Besaran admin bank ini juga berbeda antar daerah tapi paling tinggi sekitar Rp 3.000. Dengan demikian total tagihan rekening listrik bulan oktober 2013 yang tadi saya bayar untuk rumah dinas yang saya tempati sebesar Rp241.280+ Rp. 21.715+ Rp. 1.600 = Rp 264.595 (dua ratus enam puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah). Timbul pertanyaan dimanakah yang namanya biaya beban yang selama ini ditanggung oleh pelanggan yang sudah terlanjur membayar melebihi kwh listik yang digunakannya. Dan kemana perginya?

Hal ada/tidaknya biaya beban ini,  mungkin bisa terjawab jika pelanggan menggunakan yang namanya listrik prabayar dari jumlah kwh yang terisi dari nilai voucer yang dibeli. Biaya beban tidak ada jika nilai vouncer dikalikan 100/110 dikurangi admin bank kemudian dibagi dengan harga listrik/kwh (TDL) sama dengan jumlah kwh yang trisi . contoh si A menggunakan listrik pra bayar dengan daya 2200 VA, membeli voucer seharga Rp 300.000 maka jumlah kwh yang terisi = ((300.000-1600 ) x 100/110): 1.004 = 270,05 kwh atau berada disekitar angka 270 – 271 kwh berati tidak adanya biaya beban, tetapi jika jumlah kwh terisi hanya berada disekitar angka 200 berarti ada yang namanya biaya beban. Ini kalau PPn 10 %

Kebetulan untuk rumah pribadi saya, pada bulan September lalu saya telah terlanjur membayar lebih sekitar 854 kwh, karena stand meter akhir pada 20 Agustus 2013 = 42408 sedangkan pada meter rumah saya pada tanggal 3 September 2013 = 41554. Kata PLN karena saya sudah terlanjur membayar lebih pada September 2013 lalu, maka bulan oktober ini saya hanya mebayar biaya beban. Tidak tanggung tanggung tadi saya bayar yang namanya biaya beban alias biaya siluman ini sekitar Rp. 102.124. Sayangnya saya tidak melihat lagi INFORMASI TAGIHAN LISTRIK untuk rekening biaya beban rumah pribadi saya. Terus terang saya merasa malu untuk berdebat dengan PLN cabang Ambon, karena pasti akan terjadi pertengkaran yang sangat memalukan saya pribadi. Pegawainya pasti akan mempertahankan kebiasaan ketimbang kebenaran dan logika. Kenapa saya malu, alasannya begini, saya sudah katakan bahwa stand meter listrik saya pada 3 September lalu masih berada pada posisi 41554. Tadi saya lihat di rekening tagihan yang katanya biaya beban alias biaya siluman ini stand akhir 4241000, seolah-olah 42408 itu berati 4.241 (sengaja diperkecil 1 digit dan dibulatkan ke atas padahal mestinya 42.408 (empat puluh dua ribu empat ratus delapan kwh bukan empat ribu dua ratus empat puluh koma 8 kwh) pintar dan licik, sehingga terlihat mereka tidak mencantumkan jumlah pemakian kwh saya. Saya sendiri tidak tahu datangnya angka Rp 102.124 di atas. Tadi pagi kalau seandainya itu dalam suatu diskusi formal saya akan bertanya dan berdebat mati-matian soal biaya beban yang mesti ditanggung pelanggan, tapi sebagai konsumen yang menghadapi pegawai yang mungkin juga hanya setengah mengerti, saya mengalah lebih baik dan ketika pamit saya diberi senyuman daripada saya dikatakan pelit hanya selisih sekitar hampir Rp 4.000 saja komplain pakai marah-marah lagi.

Yang saya pelajari dari beberapa referensi cara penghitungan biaya beban pada internet adalah sbb :

1.Asumsi pelanggan mengunakan listrik nyala minimum perbulan 40 jam.

2.Pemakaian daya listtrik dalam hal ini rumah pribadi saya gunakan 2200 VA maka jumlah kwh yang saya gunakan sebulan adalah 40 x 2200/1000= 88 kwh.

3.TDL (tarif dasar listrik) pada oktober 2013 adalah Rp. 1.004/kwh, jadi nilai pemakian kwh adalah 88 X 1.004 = Rp. 88.352.

4.PPn biasanya 10 % berarti pajak yang mesti saya bayar = Rp. 8.835

5.Admin bank = Rp. 1.600

6.Jadi total biaya beban yang mesti saya bayar adalah hanya Rp. 88.352 + Rp. 8.835 + Rp. 1.600 = Rp 98.787, tapi kenapa saya harus bayar Rp. 102.124.Hualahualam.

Sekarang saya maucoba bermain hitung-hirungan soal kelebihan kwh rumah pribadi saya yang telah saya bayar ke PLN pada September 2013 lalu. Pada rekekening September 2013 tertera stand meter akhir saya 42.408 Kwh, namun meteran listrik dirumah saya hanya 41.554 kwh pada 3 September 2013 . itu bearti saya telah membayar kelebihan kwh sebesar 42.408-41.554 =854 kwh. Seandainya 854 kwh tersebut dihitung dengan rata-rata tarip/bulan april s/d september 2013 (karena pada bulan September saya bayar mulai dari tunggakan bulan April s.d September) yaitu 879(April) + 879(Mei) + 879(Juni) +928(Juli)+ 928(Agustus )+ 928(September)=Rp 903,5/kwh maka kelebihan uang yang telah saya bayar ke PLN sebesar 854 x 903,5=Rp. 771.589.

Rumah tersebutdihuni tidak setiap hari, hanya pada hari jumat s.d minggu setiap minggu. Listrik yang digunakan hanya untuk 1 bh TV 20 “, 4lampu TL masing-masing 20 waat,6 lampu TL masing-masing 5 Waat. Tadi pagi (4 Oktober 2013) saya lihat stand meter tertera angka 417016 atau 41.702. Dengan demikian rata-rata penggunaan kwh/hari adalah (41.702 – 41.554)/31= 4,77 kwh/hari. Kalau diambil saja angka 5 kwh perbulan jumlah kwh yang akan terpakai setiap bulan antara 150 – 155 kwh. Akibat kelebihan 854 kwh yang telah terlajur saya bayar ke PLN maka biaya beban akan saya bayar sekitar 5 bulan baru selesai. Dengan demikian total biaya beban yang harus saya bayar lagi ke PLn sekitar 5 x 102.10244 = Rp. 510.620. Itu berarti jumlah uang secara keselurahan yang sudah dan akan saya bayar ke PLN = Rp. 771.589 + Rp. 510.620 =Rp. 1.282.209.

Seandainya saya teliti dulu sebelum saya membayar rekening bulan September 2103 lalu, maka dengan hitung-hitungan seperti diatas  saya hanya membayar ke PLN sekitar Rp. 880.960. Asumsi TDL bulan januari dan pebruari 2014 akan naik menjadi Rp 1.054/kwh. Penggunaan Kwh/bulan 155 Kwh. Itu berarti PLN telah mengambil untung sebesar Rp.1.282.209 – Rp. 880.960 = Rp.401.249 selama 5 bulan atau Rp 80.250 perbulan.Tahun 2010 menurut data PLN Wilayah IX Maluku jumlah pelanggan listrik di Maluku ada 202.584 pelanggan. Seandainya 40 % pelanggan menggunakan 2200 VA keatas dan 1 % teledor seperti saya maka uang Cuma-Cuma perbulan yang diberikan oleh pelanggan ke PLN IX Maluku setiap bulan paling sedikit sekitar80.250 x 40/100 x 202.584 x 1/100 = Rp 65.029.464. Lumayan.

Setelah saya renungkan lagi, lebih baik saya menghibur hati saya saja sambil berkata kepada diri saya dalam hati, “ kamu yang goblok, kenapa mau membayar sebelum diteliti? Ose memang nau-nau, kabus e. Nasi su jadi bubur jang manyasal, tarima nasib jua!”.

Selain ulah PLN dalam mematok stand angka meter terakhir yang melebihi angka meter yang tertera pada meteran listik rumah pelanggan, juga bisa terjadi berupa kesalahan penghitungan seperti contoh berikut ini :

Misalnya pada bulan September 2013 pada rekening tagihan listrik tercantum meter kwh bulan lalu = 41. 693, bulan sekarang/akhir 41. 936 . Dengan demikian jumlah kwh yang terpakai/ harus dibayar pelanggan pada bulan September adalah 41.936-41693 = 243 Kwh. Pada bulan Oktober 2013 pada rekening tagihan listrik tercantum meter kwh bulan lalu = 41. 396, bulan sekarang/akhir 42. 184 . Dengan demikian jumlah kwh yang terpakai/ harus dibayar pelanggan pada bulan Oktober adalah 42.184-41396 = 788 Kwh padahal sebenarnya pada bulan Oktober 2013 pada rekening tagihan listrik seharusnya tercantum meter kwh bulan lalu = 41. 936, bulan sekarang/akhir 42. 184 , sehingga mestinya jumlah kwh yang terpakai/ harus dibayar pelanggan pada bulan Oktober adalah hanya 42.184-41936 = 248 Kwh saja.

Coba bayangkan betapa ruginya pelanggan sebaliknya betapa bahagianya PLN karena dapat untung sebesar kerugian pelanggan.

Mari kita coba menghitung pembayaran Rekening listrik Bulan Oktober Jika pelanggan menggunakan daya 2200 VA akibat keteledoran PLN.

1.Biaya Pemakaian = 788 (jumlah Kwh terpakai) x 1004 (TDL bulan Oktober 2013)= Rp 791.152

2.Pajak (mungkin PPn yang harus ditanggung konsumen sesuai peraturan paling tinggi 10 %) = 10 % x Rp 791.152) = Rp. 79. 115.

3.Administrasi Bank = RP. 1.600

4.Total biaya rekening bulan Oktober yang harus dibayar pelanggan akibat ketelodoran PLN = Rp. 791.152+ Rp. 79.115+ RP. 1.600 = Rp. 871.867

Sedangkan seharusnya pembayaran Rekening listrik Bulan Oktober Jika pelanggan menggunakan daya 2200 VA adalah

1.Biaya Pemakaian = 248 (jumlah Kwh terpakai) x 1004 (TDL bulan Oktober 2013)= Rp 248.992

2.Pajak (mungkin PPn yang harus ditanggung konsumen sesuai peraturan) = 10 % x Rp 248.992 = Rp. 24.899

3.Administrasi Bank = RP. 1.600

4.Total biaya rekening bulan Oktober yang harus dibayar pelanggan jika tidak ada ketelodoran PLN = Rp. 248.992+ Rp. 24899 + RP. 1.600 = Rp. 275.491

Akibat keteledoran ini pelanggan mengalami kerugian, sebaliknya PLN mengalami keuntungan sebesar Rp. 871.867 - Rp. 275.491= Rp. 596.376.

Hal ini kebanyakan tidak diketahui/disadari pelanggan. Saya pribadi pernah mengalami hal ini. Pelanggan umumnya hanya memahami bahwa PLN menetapkan batas akhir pemakaian melebihi angka Kwh terakhir pada meteran listrik pelanggan.

Syukurlah, kata salah satu pegawai PLN cabang Ambon (yang pernah saya komplain akibat hal di atas), bahwa saat ini dalam program entri data penghitungan tagihan rekening listrik, khususnya untuk komponen jumlah kwh bulan lalu tidak lagi dientri tetapi secara otomatis berpindah dari jumlah akhir pada rekening tagihan pelanggan bulan sebelumnya. Semoga.

Bagi pegawai PLN yang mau mengerti dan sadar, biasanya kerugian sebesar RP. 596.376 diatas, akan diperhitungkan sebagai kelebihan pembayaran sebanyak 596.376/1004 = 594 Kwh, sehingga pada bulan bulan selanjutnya pelanggan diminta cukup membayar biaya beban alias siluman saja sampai angka jumlah kwh pada pelanggan melewati batas 42.184+594=42.778. Sedangkan bagi yang agak bengis seperti yang pernah saya alami dengan ringan mengatakan bahwa ini semacam konpensasi, mengingat pelanggan pernah juga membayar lebih kecil dari kwh yang dipakai. Sialan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline