Lihat ke Halaman Asli

PILPRES 2014 Ditunda SBY diperpanjang 1 thn oleh MK

Diperbarui: 23 Juni 2015   22:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humor. Sumber ilustrasi: PEXELS/Gratisography

Pemilu Presiden ditunda satu tahun ..!? kenapa bisa...!?

Karena Pasangan JOKOWI tidak kunjung memilih Wakilnya sehingga sampai batas waktu pendaftaran oleh KPU Jokowi belum juga mendaftarkan  diri , hal ini karena tarik menarik  siapa yang akan dijadikan Cawapres PDIP dan karena itulah Megawati Stress berat  dan jatuh sakit sehingga tidak sempat menandatangani  Pencapresan Jokowi dengan wakilnya.

Sementara Calon Presiden Prabowo dan Juga ARB batal mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan KPU karena belum adanya kesepahaman soal siapa yang mau jadi Wapres , sementara partai lain tidak siap  mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden karena keburu mau Gabung ke Prabowo  dan ARB tetapi karena situasi buntu maka Mahkamah Konstitusi  membuat aturan baru yaitu perpanjangan masa tugas SBY selama satu tahun lamanya...nah lho.

Jadi siap siap saja MK membuat aturan baru dan mengkonsultasikan hal ini dengan pakar Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra..he..he.he apa boleh buat  SBY diperpanjang masa jabatannya karena Pemilu Presiden gagal dilaksanakan sesuai jadwal..!

Melihat kepada tingginya harga masing masing Partai saat ini yang membuat para Calon Presiden bisa  membatalkan niatnya jadi Presiden dan memilih tidak mencalonkan diri  dan  setuju membuat runyam masalah dengan tidak mencalonkan diri.

Pun sekiranya Jokowi berhasil mengajukan calon bersama pasangannya tetapi tidak ada Calon dari Partai lain karena situasi buntu maka Pemilu Presiden bisa ditunda.. karena tidak mungkin juga  Pemilihan Presiden hanya memilih JOKOWI dengan pasangannya....he.he.he...!

Jadi untuk sementara JOKOWI balik aja lagi tugas Gubernur  dan Pemilihan Presiden ditunda dengan dibuat aturan baru yaitu Calon Presiden bisa diajukan cukup dengan 10 % suara  atau 10 % dari anggota parlemen, dengan demikian bisa Banyak Calon Presiden dan Wakil Presiden biar rame ini Pemilihan.

Sekalian dengan aturan baru ini para Calon tidak usah bingung bayar mahar partai mahal mahal karena dengan 10 % bisa mencalonkan diri , dengan demikian  PAN bisa Gabung PPP, Hanura Bisa Gabung NASDEM Demokrat Bisa Gabung PBB,  Golkar sendiri,PDIP sendiri,Gerindra Sendiri, PKS bisa kabung PKB jadi ada banyak Calon Presiden dan wakil Presiden,

Dengan demikian  juga bisa kelihatan siapa sebenarnya yang lebih disukai, lalu menangnya  diputaran kedua  yang suaanya terbanyak sat dan dua diadu lagi...! he.he.he ini baru ramai..!! dan menarik..!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline