Lihat ke Halaman Asli

Shamier Pare News

LBH PWI SULSEL

TP-TGR Dibentuk Hanya Diduga Melindungi Koruptor

Diperbarui: 28 Maret 2019   17:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

almanac.com | diolah kembali oleh penulis

Inspektur Kota Parepare, Husni Syam, tidak mau terlalu banyak berkomentar soal temuan tim TP-TGR terkait aliran dana Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Parepare yang berimbas pada pembayaran honor tenaga kesehatan,sejak tahun 2018 lalu.

Inspektur Kota Parepare Husni Syam yang dihubungi langsung, mengatakan,Temuan tim TP-TGR, pelaku hanya disuru untuk mengembalikan dana ke kas Negara dengan dalam kurung waktu 2 tahun lebih dan itupun dibayar sesuai kemampuan bersangkutan.

"kami hanya beri kesempatan selama 2 tahun lebih, dan itupun dicicil agar meringankan,"kata Husni.

Soal dana Call Centre 112 dan para honorer di Diskes yang belum dibayarkan itu bukan ranah inspektorat, tetapi itu ranah Diskes. "Silahkan tanyakan langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan,"tuturnya.

Menurut Direktur LSM IKRa Kota Parepare, Uspa Hakim, tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TP--TGR) tidak optimal dalam menyelesaian kerugian kuangan daerah yang ada dilingkup Diskes.

Menurutnya, sesuai temuanya ada sekira Rp 2,9 miliar lebih yang diduga digelapkan mantan Kadis Kesehatan dr Muh Yamin. "Itu sangat lamban penyelesaiannya,"kesahnya.

Pasalnya, Tim TP-TGR memberikan kesempatan kepada pelaku dugaan koruptor untuk mengembalikan dana selama 2 Tahun lamanya dan itupun dicicil. Sehingga dinilai hanya memberikan ruang gerak para pelaku pengguna anggaran yang merugikan keuangan daerah.

"Adanya tim TP-TGR hanya akal-akalan saja sehingga pihak penegak hukum tidak masuk ke ranah tersebut, padahal sudah merugikan keuangan daerah hingga miliaran Rupiah dan merugikan hak-hak pegawai dilingkup Diskes tanpa ada solusinya,"ujarnya.

Temuan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah atau Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TP--TGR) Diskes yang raib dananya sekira Rp2.9 miliar lebih, hanya untuk menutupi atau membela pelaku dugaan koruptor dipemerintahan khsusnya mantan Kadis Kesehatan dr Muh Yamin.

"Mestinya, TP-TGR menyerahkan hasil temuannya ke penegak hukum, agar ditindaklanjuti, jika tidak segera mengembalikan selama Tiga bulan saja. Ini sebagai bentuk tanggungjawab atau reziko bagi pengguna anggaran, bukannya diberi kesempatan hingga bertahun-tahun,"katanya.

Uspa, menuturkan kendala umum yang menyebabkan belum optimalnya tingkat penyelesaian kerugian Negara atau daerah, adalah belum optimalnya kinerja Tim Penyelesaian Kerugian Daerah atau Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TP--TGR) dalam memproses penyelesaian kerugian Negara atau daerah di Kota Parepare.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline