foto PN Parepare Kerjasama dengan LBH-BK
PAREPARE, Sulsel-- Pengadilan Negeri (PN) Parepare telah menyiapkan bantuan hukum gratis secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu.
Bantuan hukum secara gratis yang sudah disiapkan oleh PN Parepare di posbakum. sesuai Peraturan MA (Perma) No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan secara Prodeo (Cuma-Cuma).
Ketua PN Parepare, Hj. Andi Nurmawati SH,MH mengatakan bahwa kerjasama dengan LBH-BK sudah tahun ketiga atau sudah tiga tahun dalam memberikan pelayanan bantuan hukum gratis.
"Sejak tahun 2017 sampai sekarang kita sudah kerjasama dengan LBH-BK dalam pelayanan bantuan hukum gratis,""tuturnya, Selasa (12/3/19).
Lanjutnya bahwa tiga tahun bekerjasama antara PN Parepare dengan LBH-BK semuanya dapat berjalan lancar dan bekerja secara profesionalisme dalam pelayanan bantuan hukum gratis sehingga hal ini dapat dirasakan oleh masyarakat yang tidak mampu.
"adanya LBH-BK ini sangat memudahkan bagi masyarakat dalam pelayanan bantuan hukum gratis yang ada di Posbakum PN,"terangnya.
Ditempat yang sama, ketua LBH-BK Parepare, Muh.H.Y Rendy SH, mengatakan bahwa kerjasama selama tiga tahun ini adalah bentuk kepercayaan pihak PN Parepare dengan lembaga kami dalam pelayanan Posbakum di PN.
"Kami sangat mengapresiasi atas kerjasama ini selama tiga tahun dalam pelayanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu yang butuh bantuan hukum secara cuma-cuma.,"terangnya.
Ditambahkan, selama diberi kepercayaan oleh PN Parepare dalam pelayanan bantuan hukum gratis maka pihak kami menjalankan tugas sesuai ketentuan berlaku secara profesionalisme.
"terima kasih atas kepercayaan pihak PN Parepare terhadap lembaga kami dan kami tetap menjalankan tugas sesuai tupoksi kami secara profesional dalam pelayanan bantuan hukum gratis,"tuturnya singkat.(Shamier)