Lihat ke Halaman Asli

Apa Saja Kasus Dugaan Korupsi DKI Jakarta? Ini Dia

Diperbarui: 12 Desember 2021   22:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.(YouTube.com/Kompas TV)

Hari antikorupsi 2021 selalu diperingati pada setiap tahunnya sangat berdampak baik bagi masyarakat guna memberi edukasi agar tidak melakukan tindakan korupsi yang merugikan sendiri.

Ada beberapa kasus yang diduga melakukan tindakan korupsi diantara para pejabat Pemprov DKI Jakarta serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dikendalikan oleh Pemprov DKI Jakarta yang masih dalam tahap pengusutan oleh aparat penegak hukum dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada  beberapa waktu lalu.

Sedikitnya ada empat kasus yang diduga ataupun ada indikasi terkait korupsi yang mencuat ke publik di tahun 2021 saat sekarang ini.

Dugaan pada kasus pertama terkait pengadaan lahan yang kemudian menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yorry C Pinontoan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Maret 2021.

Kemudian dugaan kasus kedua Komisi Pemberantasan Korupsi yang saat ini sedang mulai melakukan pemeriksaan terkait adanya terindikasi korupsi pada program Formula E di DKI Jakarta.

Diketahui pada kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dari keterangan sejumlah pihak yang berkaitan dengan Formula E.

Selain itu ada juga dua orang yang terlibat pimpinan cabang Bank DKI dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 39 miliar rupiah.

Selain itu daru kejaksaan Tinggi Pemprov DKI Jakarta juga sudah memulai mengadakan penyelidikan terkai kasus pengadaan lahan di Cipayung Jakarta Timur.

Dugaan korupsi lahan Munjul

Mengenai kasus dugaan korupsi yang sudah masuk ke tahap persidangan ini berawal dimana pada waktu itu BUMD DKI Jakarta, yakni Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang mana pada saat itu dibawah pimpinan Yorry C Pinontoan, yang akan membeli tanah di daerah Munjul Jaktim.

Terkait pengadaan lahan tersebut pihak Perumda Sarana Jaya bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo. Penandatanganan akta melalui perjanjian jual beli yang berlangsung di Kantor Sarana Jaya antara Yorry bersama pihak Adonara Propertindo Anja Runtuwene yang mana sudah mengatakan sebagai orang yang mempunyai lahan pada tanggal 8 April 2019 yang lalu.

Tanda tangan dari Sarana Jaya langsung menyerahkan uang senilai Rp 108,9 miliar kepada nomor rekening atas nama Anja Runtuwene. Tidak berlangsung lama lalu Yorry kembali membayar kepada Anja Runtuwene Rp 43,5 miliar rupiah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline