Zakat adalah wajib hukumnya bagi yang memiliki harta benda yang telah mencapai batasan tertentu yang telah ditetapkan didalam syariat Islam.
Sebagai pokok ajaran dalam hukum Islam yang sudah tentu memiliki peran dan manfaat yang urgent baik sebagai pembersihan diri atau pun sebagai jaminan sosial bagi yang tidak mampu dan sulit dalam mencari penghidupan.
Khudz min amwalihim shadaqatan tutohiruhum wa tuzakiihim biha washolli 'alaihim inna shalaataka sakanun lahum wallaahu sami'un 'aliim.
"Ambilah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan mendoakan mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui". (QS At-taubah 103)
Zakat disamping sebagai pembersih dari harta benda juga memiliki peran penting dalam kontribusinya sebagai pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk mengentaskan kemiskinan. Konsep Zakat dalam syariat Islam sudah dinyatakan sebagai rukun Islam.
Seandainya semua orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat dengan sepenuhnya menyadari akan kewajiban zakat hartanya, maka zakat akan menjadi sumber perekonomian alternatif yan potensial.
Apa lagi jika zakat tersebut dikelola dengan sungguh-sungguh secara profesional dengan sistem managerial yang bagus sehingga zakat benar-benar bermanfaat sebagai jaminan bagi kalangan masyarakat yang tidak mampu khususnya yang berada dibawah garis kemiskinan.
Seiring berjalannya waktu dengan canggihnya tekhnologi, kini sudah hadir berbagai layanan sosial berupa Aplikasi Zakat sebagai layanan masyarakat umum diera masifnya pandemi wabah covid-19.
Aplikasi membayar Zakat Bagi Masyarakat diera digital kini menjadi trend tersendiri. Hal ini disebabkan karena wabah pandemi yang mengharuskan untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerahnya.
Donasi Zakat yang meningkat secara signifikan disebabkan jumlah yang sangat tinggi dari masyarakat yang antusias dalam menyalurkan zakat dan donasi secara digital dengan aman.
Hadirnya Aplikasi bayar Zakat seperti Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, BazNaz, Gojek dan lain sebagainya menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat dalam membayar zakat disaat pandemi.