Lihat ke Halaman Asli

Salya Octavia

mahasiswa

Pajak Khusus IKN

Diperbarui: 21 Juni 2024   05:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Input sumber gambar : Kontan

Pajak Khusus IKN, Insentif dari Pemerintah

Pendahuluan

Pajak khusus IKN, insentif dari Pemerintah. Ibu Kota Nusantara atau yang biasa disebut dengan nama IKN, merupakan salah satu inovasi pemerintah dalam pembangunan Indonesia. IKN yang terletak di Pulau Kalimantan tepatnya di Provinsi Kalimantan Timur, diharapkan menjadi salah satu alat guna meningkatkan perekonomian Indonesia.

Pemberian insentif  juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan di wilayah-wilayah yang masih tertinggal dalam hal pembangunan infrastruktur dan ekonomi.


Insentif  dapat berupa berbagai macam stimulus

seperti pembebasan pajak, bantuan modal, subsidi untuk pengembangan infrastruktur, atau pengurangan biaya dalam proses bisnis. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan daya saing dan menarik investasi ke wilayah IKN, sehingga dapat mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah di Indonesia.

Kebijakan Pemerintah Memberikan Insentif Khusus Wilayah IKN

Pajak Khusus IKN adalah kontribusi wajb kepada Otoritas Ibu Kota Nusantara yang terutang orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan IKN bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menerangkan, PP Nomor 17 Tahun 2022 ini hanya memberi landasan hukum agar selaras dengan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah, yang sebelumnya jenis pajak atau retribusi diatur UU Nomor 28 Tahun 2009.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline