Kita sering mendengar bahwa setiap hukum dan kebijakan yang berlaku di Indonesia harus berlandaskan Pancasila. Materi atau pelajaran Pancasila juga terus kita dapatkan di bangku sekolah dasar maupun di perguruan tinggi. Belakangan ini, ramai juga di media masa tentang istilah tidak Pancasilais. Lalu, sebenarnya apa itu Pancasila? Bagaimana Pancasila itu bisa terbentuk?
Indonesia merupakan salah satu negara anggota sekaligus pendiri organisasi internasional Gerakan Non-Blok atau Non-Aligned Movement.
Organisasi yang terdiri dari seratus negara lebih ini menganggap dirinya tidak beraliansi dengan kekuatan besar manapun. Gerakan Non-Blok tidak memihak dan memusuhi blok kanan maupun blok kiri. Indonesia memiliki ideologi tersendiri, yaitu Pancasila.
Pancasila dicetuskan oleh Ir. Soekarno pada sidang pertama BPUPKI tanggal 1 Juni 1945. Perjuangan panjang dan penuh dengan argumen pada proses perumusan Pancasila patut kita pahami sejarahnya terlebih dahulu. Selama sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, tiga tokoh bangsa yakni Ir, Soekarno, Mr. Soepomo dan Moh.
Yamin masing-masing memberikan hasil pemikiran terbaiknya yaitu berupa usulan rumusan dasar negara. Setelah diskusi panjang, panitia sepakat menerima usulan dasar negara milik Ir. Soekarno dan selanjutnya dasar negara ini tertera pada Piagam Jakarta atau dikenal juga sebagai Jakarta Charter.
Singkatnya, kemudian sila pertama Pancasila mendapat protes dari masyarakat Indonesia bagian timur yang memeluk agama lain.
Selanjutnya, Pancasila mengalami perubahan pada sila pertamanya dengan menghilangkan kalimat "dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dan menggantinya dengan "Ketuhanan Yang Maha Esa." Pada akhirnya Pancasila disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 seperti yang kita mengenal teks Pancasila sampai saat ini.
Pancasila memiliki kedudukan yang sangat sakral bagi kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Sebagai ideologi dan dasar negara, Pancasila berfungsi sebagai filosofische grondslag, pemersatu bangsa dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Hal ini dapat diartikan bahwa Pancasila merupakan suatu sistem yang mengatur kelangsungan negara yang mencakup segala aspek kehidupan bernegara untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara Indonesia sebagaimana yang tercantum pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kembali kepada pertanyaan, apakah Pancasila masih relevan sebagai ideologi negara dan bangsa Indonesia? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu analisis satu persatu nilai yang terkandung dalam setiap sila pada Pancasila.
Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara Indonesia mengakui ketuhanan dan menjunjung nilai-nilai ketuhanan dalam masyarakatnya. Asal usul negara Indonesia kaya akan budaya dan erat kaitannya kepercayaan serta faktor sejarah menjadi penyebab terciptanya kehidupan masyarakat beragama di Indonesia sejak dulu.