Lihat ke Halaman Asli

Salwa Adelia Putri

Mahasiswa Program Studi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah

Mengapa Kebebasan Keyakinan Masyarakat Multikulturalisme Tergolong Rendah?

Diperbarui: 25 Juni 2023   19:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jemaat menghadiri pra Natal (bbc.com)

Indonesia adalah negara demokratis yang menjunjung kebebasan hak asasi penduduknya, termasuk aturan agama. Hal ini tertuang dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945 di satu sisi merupakan modal sosial yang penting bagi keberlangsungan demokrasi, namun sisi lain menjadi tantangan karena berpotensi menimbulkan disintegrasi. Multikulturalisme akan selalu menghadapi tantangan dari para pendukung radikalisme, baik agama maupun etnis. Konflik agama faktor yang paling dominan adalah intoleransi agama sedangkan konflik etnis menyebabkan banyak tindakan ketidakadilan ekonomi dan penyalahgunaan ekonomi dan budaya.

Seperti dilansir BBC News Indonesia, salah satu contoh kejadian itu adalah tidak adanya gereja dan pelanggaran ibadah pada hari raya berlangsung.

Larangan ini disampaikan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, Karena diduga ada pihak yang keberatan dengan toko yang dijadikan tempat ibadah karena tidak sesuai namanaya. Peneliti dari Lembaga Swadaya masyarakat Setara Instute mengatakan, sikap bupati tersebut jelas menunjukkan diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Karena hak beribadah, beragama merupakan hak yang melekat pada setiap warga negara dan dijamin oleh undang-undang. 

kumparan.com

Laporan tersebut memuat berbagai pelanggaran diskriminasi terhadap kelompok minoritas yang dialami masyarakat di Kecamatan Maja. Dimana dalam protes dan ekspresi ketidakadilan, mereka malah mendapat pembalasan berupa pelanggaran pembangunan gereja, diskriminasi, dan Penolakan akses ke gereja tetangga. 

"Ya dari pada ke Rangkasbitung lebih baik saya ke Jakarta, Karena pertimbangan transportasi. Di Rangkasbitung saya belum tahu tempatnya di mana. Kalau di Jakarta sudah jelas, imbuh Jhosua Lase kepada wartawan Muhamad Iqbal yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Minggu (18/12)

Persepsi saya dalam hal ini adalah masyarakat minoritas belum bisa menikmati kebebasan tempat beribadah yang aman, nyaman, dan layak untuk digunakan. Ketika warga negara menentukan kebebasannya, justru negara sendiri tidak menjalankan perlindungan secara hukum, alias diskriminatif, utamanya dalam hal melindungi kelompok agama yang minoritas. Negara mempunyai kewajiban memenuhi hak menggunakan sumber dayanya untuk menjamin terpenuhinya hak. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 14 ayat 3, pemerintah daerah wajib memfasilitasi tempat ibadah sementara jika persyaratan administratif belum terpenuhi. 

Indonesia adalah negara demokrasi, rakyat mempunyai kebebasan untuk memeluk agamanya masing-masing, sekaligus juga bebas untuk tidak beragama. Salah satu indikator yang menunjukkan suatu negara dikatakan berdemokrasi adalah Kebebasan Beragama. Negara yang memaksakan agama tertentu kepada rakyatnya membahayakan stabilitas politik. Oleh karena itu perlu adanya koordinasi antara pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan masyarakat sebagai partisipan. Pemerintah harus memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang, mewujudkan toleransi beragama dan memfasilitasi keinginan masyarakat




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline