Lihat ke Halaman Asli

Kontroversi RKUHP Menambah Kemaslahatan atau Masalah terhadap Rakyat yang Harusnya Dilindungi Negara

Diperbarui: 21 November 2022   11:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Persoalan pasal-pasal krusial yang belum rampung dalam pembahasannya masih belanjut,karena masih banyak pasal yang sifatnya multitafsir dan rancu pengartian nya yang akhirnya menjadi kontroversial dengan benak dan pikiran yang penuh dengan pertanyaan dan tanggapan dari berbagai macam sisi pemikiran terhadap pasal-pasal yang ada di RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Bahkan RKUHP yang sedang di rencanakan oleh pemerintah justru terlihat seperti memuat pasal-pasal yang malah merugikan masyarakat terhadap kesejahteraan sosial bernegara dibanding peninggalan era kolonial KUHP yang lalu. RKUHP ini bahkan berpotensi mengancam keselamatan,kesehatan,kriminalitas yang lebih tinggi dan kesejahteraan.Jika nantinya disahkan, keberadaan pasal-pasal di dalam RKUHP berpeluang menambah angkata kriminalitas negara.

Salah satu pasal yang menjadi krusial dan banyak diperbincangkan bahkan dapat berakhir dengan aksi represif adalah pasal soal Gelandangan.Dalam artian bahasa,Gelandangan adalah seseorang yang hidup di keadaan yang tidak mempunyai tempat tinggal dan tidak memiliki pekerjaan tetap dengan mengarungi tempat umum untuk bertahan hidup sehingga hidup mereka tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat.Gelandangan termasuk dalam permasalahan sosial yang merupakan hasil dari adanya hubungan terhadap berbagai permasalahan lain soal sosial negara.

Dalam Pasal 432 RKUHP Gelandangan tersebut harus membayar denda pidana paling banyak Kategori I atau denda Rp1 juta jika mengganggu ketertiban masyarakat umum.Pasal ini mengundang banyak tanggapan karena memiliki sisi negatif dan positif tersendiri dari berbagai pihak.

Mulai dari pihak DPR RI yang menyatakan bahwa Gelandangan yang juga termasuk dalam subjek hukum yang maka dari itu sebagai negara hukum,mereka pun harus di timbulkan adanya sangsi dan aturan yang mengatur mereka.Berbeda dengan tanggapan Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu yang beranggapan bahwa pasal tersebut seharusnya di tiadakan karena pasal tersebut adalah warisan kolonial Belanda yang memandang kaum gelandangan sebagai manusia yang tak berguna akibat kesalahan dalam hidupnya.

Lalu adanya tanggapan dari Peneliti hukum dari Mappi FH UI Andreas Marbun beranggapan bahwa pidana yang di atur bukan solusi dari masalah yang ada dan tidak dapat mengurangi masalah nya.Dari sini dapat dilihat memang banyak tanggapan dari sisi yang berbeda yang membuat RKUHP ini menggantung bahkan hingga kini,isu ini harus segera di tanggapi oleh pihak pemerintah.

Dapat dilihat tanggapan mereka yang intinya adalah mereka dilatar belakangi oleh pemikiran bahwa gelandangan hakikat nya seseorang yang hidupnya tak layak sesuai norma kehidupan yang sebenarnya,dan tujuan dari mereka dari tanggapan pro atau kontra adalah mencari solusi agar sifat dari gelandangan ini tidak ada atau istilah nya semua manusia di negara ini merasakan kehidupan yang layak sejahtera yang mengaplikasian nya tentu tidak mudah karena adanya banyak sebab akibat yang menimbulkan banyak nya pemikiran dan tanggapan.

Timbul banyak nya perdebatan soal RKUHP pasal 432 soal gelandangan ini masyarakat agak nya condong untuk kontra terhadap nya karena sudah seharusnya hukum yang dibuat di atas kedaulatan rakyat,sebagai negara hukum yang tegas akan hal keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang jelas sudah tercantum dalam Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia bertujuan untuk membantu tercapainya pertumbuhan dan perkembangan negara atas ideologi,kemaslahatan,keamanan dan yang terpenting yaitu soal HAM (Hak Asasi Manusia).

Namun,RKUHP yang kini sedang diperdebatkan dan diperbincangkan pengaplikasian nya tidak merepresentasikan apa yang disebut dalam sila Pancasila yaitu tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,RKUHP terlihat lebih menggambarkan bagaimana aturan hukum dibuat untuk menghancurkan kemaslahatan rakyat, membungkam pendapat kritis,mengangkangi demokrasi dan ideologi karena terlihat dari persoalan pasal ini adalah adanya ideologi kapitalis yang representasinya kaya semakin kaya dan yang miskin akan tetap miskin bahkan di tindas,bahkan jika di lebih-lebihkan gambaran saat ini adalah para pejabat atau petinggi yang selalu minta di perhatikan sampai lupa sumpah mereka hakikatnya untuk mengayomi rakyat.Pasal soal gelandangan ini juga sudah seperti mengacuhkan adanya UUD 1945 yang menyatakan fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara.

Dalam KUHP yang berlaku,Pasal 505 Ayat 1 sudah mengatur soal gelandangan namun tidak melibatkan adanya perampasan kemerdekaan dan denda yang malah membuat para pekerja searabutan dan tidak tetap ini semakin sengsara,untuk makan sehari-hari saja mereka sudah bersusaha payah untuk mencari nya apalagi jika di bayangkan salah satu anggota keluarga golongan gelandangan terkena pasal?apa tidak menambah kriminalitas lagi bagi mereka untuk mendapat uang karena di denda.

Persoalan hak asasi manusia juga terlibat dalam kondisi ini karena terdapat pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yaitu, fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara.Gelandangan adalah subjek dari pasal tersebut mereka adalah fakir miskin,dengan adanya pidana yang di kenai denda berarti sudah melenceng dari pasal tersebut yang berarti juga mengancam soal hak yang yang harusnya dipelihara oleh negara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline