Covid-19 atau Coronavirus Disease 2019 merupakan wabah penyakit yang dapat menyebabkan gangguan pernapasan dan radang paru. Penyakit ini disebabkan oleh infeksi virus bernama Severse Acute Respritory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2).
Coronavirus awalnya menular dari hewan ke manusia namun kemudian diketahui bahwa coronavirus juga menular dari manusia ke manusia. Berdasarkan bukti ilmiah, Covid-19 dapat menular dari manusia ke manusia melalui percikan batuk/bersin, atau berbicara, orang yang paling berisiko tertular penyakit ini adalah orang yang kontak langsung dengan pasien Covid-19 termasuk yang merawat pasien Covid-19 (Kemenkes RI, 2020).
Biasanya, orang-orang yang tertular virus ini mengalami beberapa gejala, seperti batuk dan nyeri tenggorokan, demam dengan suhu tinggi ( > 38°C), sesak napas, rasa nyeri dan sakit, hidung tersumbat, sakit kepala, konjungtivitis, sakit tenggorokan, diare, kehilangan indera rasa atau penciuman, ruam pada kulit, atau perubahan warna jari tangan atau kaki (World Health Organization).
Penyebaran Covid-19 menarik perhatian global dan telah ditetapkan sebagai darurat kesehatan global. Pada 12 Maret WHO mengumumkan Covid-19 sebagai pandemi global karena penyebaranya melanda dengan cepat keseluruh dunia.
Hingga saat ini terdapat 226 negara diseluruh dunia yang terkonfirmasi terpapar Covid-19, tak terkecuali Indonesia yang menjadi salah satu negara yang mengalami pandemi Covid-19 yang berlangsung hingga sekarang. Peran pemerintah dalam mengupayakan penanggulangan penyebaran covid-19 sejak awal kemunculannya, Pemerintah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Kepres Nomor 7 Tahun 2020.
Selain itu pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan, antara lain, menerbitkan berbagai aturan dan protokol kesehatan seperti kampanye cuci tangan-penggunaan masker , social distancing, menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di berbagai wilayah, melarang mudik lebaran, menjalankan tes covid-19 diberbagai tempat, hingga penetapan tatanan new normal, yang terbaru pemerintah menerapkan kebijakan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Pandemi Covid-19 telah berlangsung selama hampir dua tahun dan hingga saat ini belum menununjukan tanda-tanda berakhirnya pandemi Covid-19 ini. Untuk itu setiap orang perlu mengubah pola pikir dalam hal menjaga kesehatan tubuhnya masing-masing.
Cara yang dianjurkan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan mengubah kebiasaan negatif menjadi kebiasaan yang berdampak positif bagi diri sendiri untuk meminimalisir penularan wabah Covid-19. Salah satu cara yang dianjurkan adalah dengan menerapkan PHBS atau Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.
PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) merupakan perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran diri sendiri sebagai hasil pembelajaran yang menjadikan seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat agar mampu menolong dirinya sendiri (mandiri) di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakat (Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2269). Penerapan PHBS untuk membiasakan kebiasaan yang positif baik di lingkungan keluarga dan juga lingkungan masyarakat perihal menjaga kesehatan.
Ditengah wabah pandemi Covid-19 pentingnya penerapan PHBS sangat dianjurkan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini berkaitan untuk menjaga kekebalan tubuh dengan meningkatkan imun tubuh supaya tubuh tetap sehat dan terhindar dari penyakit.
Penerapan PHBS dapat dilakukan melalui kebiasaan seperti menjaga kebersihan lingkungan, olahraga teratur, dan mengonsumsi makanan bergizi. Tujuan utama gerakan PHBS ini untuk meningkatkan kualitas kesehatan tiap individu dalam menjalani kehidupan sehari-hari yang bersih dan sehat, terutama pada saat pandemi covid-19 seperti sekarang ini. Dengan menerapkan pola hidup sehat tubuh kita akan merasakan manfaatnya.