Lihat ke Halaman Asli

Implementasi Pendidikan dan Pembentukan Karakter

Diperbarui: 26 Desember 2022   10:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sebagai penerus bangsa, generasi muda memiliki peran yang sangat penting sebagai pembawa agen perubahan dalam mewujudkan cita-cita menuju Indonesia maju. Di zaman yang semakin pesatnya perkembangan ilmu dan teknologi yang serba otomatis, membuat generasi muda cenderung menginginkan sesuatu yang serba instan dan mudah terpengaruh oleh trend budaya luar.  Hal ini menjadi kekhawatiran dan tantangan terbesar bagi bangsa kita.

Masyarakat harus mampu membentuk generasi muda yang berkualitas dan berkarakter kuat sehingga mampu menghadapi tantangan globalisasi sekaligus mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana di sampaikan dalam pembukaan UUD 1945 yaitu “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa” melalui pendidikan karakter pada anak sejak dini. Namun, masih banyak timbul pertanyaan-pertanyaan dikalangan masyarakat mengenai, Apasih Pendidikan Karakter Itu? Seberapa Pentingnya Bagi Anak?

Padahal, pendidikan karakter merupakan sesuatu yang mendasar bagi perkembangan kepribadian seseorang. Pendidikan karakter adalah usaha yang dilakukan untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dengan mendidik dan menanamkan nilai-nilai karakter positif sebagai pencerahan agar seseorang mampu mengetahui, berfikir, dan bertindak secara bermoral dalam menghadapi berbagai situasi. Untuk itulah saat ini banyak lembaga pendidikan yang lebih mengutamakan pendidikan dan pembentukan karakter untuk mengoptimalisasikan perkembangan anak.

Peran keluarga, sekolah, dan masyarakat sangat penting dalam menentukan pembangunan karakter anak untuk kehidupan yang lebih baik di masa mendatang. Mengenai hal tersebut, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. 

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Presiden (Perpres) No 87 Tahun 2017 menyatakan bahwa Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

Adapun tujuan Penguatan Pendidikan Karakter berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 87 Tahun 2017, yaitu :

  • Membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan;
  • Mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan dukungan pelibatan publik yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal,dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia;
  • Merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga pendidikan, Peserta Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan PPK.

Dalam proses pelaksanaan pendidikan karakter untuk menghasilkan karakter yang baik (Components of good character) menurut Thomas Lickona, harus memiliki tiga komponen, yaitu :

Moral knowing (pengetahuan moral), menyangkut seberapa jauh pengetahuannya mengenai moral yang ada dimayarakat. Ada enam aspek yang menjadi dominan, yaitu : kesadaran moral (moral awareness), pengetahuan nilai moral (knowing moral values), penentuan sudut pandang (perspective taking), pemikiran moral (moral reasoning), pengambilan keputusan (decision making), pengetahuan pribadi (self knowledge).

Moral feeling (perasaan moral), yang akan mengisi dan menguatkan aspek afeksi individu untuk menjadi manusia yang berkarakter, yaitu dengan : nurani (conscience), percaya diri (self esteem), empati (empathy), mencintai kebenaran (loving the good), pengendalian diri (self control), kerendahan hati (humality).

Moral Action (tindakan moral), tindakan nyata atau hasil dari moral knowing dan moral feeling yang terdiri dari tiga aspek, yaitu : kompetensi (competence), keinginan (will), dan kebiasan (habit).

Bangsa Indonesia berdasar pada Pancasila, tentu saja karakter yang dimiliki masyarakatnya harus tercermin dari nilai-nilai kelima sila Pancasila. Implementasi pendidikan karakter disekolah dapat diterapkan melalui beberapa metode, yaitu : pembelajaran (teaching), keteladanan (modeling), penguatan (reinforcing), dan pembiasaan (habituating). Menurut Kemendikbud, terdapat delapan upaya yang dapat dilakukan dalam penerapan pendidikan karakter disekolah, yaitu :

  • Menerapkan program K3 (Kebersihan, Keindahan,dan Ketertiban) sehingga dapat menjadi budaya sekolah yang ditekankan dalam praktik. Contohnya Jumat bersih, dll.
  • Guru membiasakan untuk mengelola kelas sebelum memulai proses pembelajaran dengan cara mengatur, mengamati, dll.
  • Guru harus menjadi teladan yang baik bagi peserta didiknya baik dalam ucapan dan perilakunya.
  • Guru harus berupaya menjadi sahabat dan teman curhat bagi peserta didik, sehingga peserta didik suka rela untuk mengadukan permasalahan yang dirasakannya.
  • Guru harus mengintegrasikan materi pelajaran yang diampu dengan nilai-nilai karakter yang ada.
  • Mengintegrasikan nilai-nilai karakter dengan kegiatan-kegiatan yang diprogramkan sekolah dalam rangka terus menanamkan dan menumbuhkan nilai-nilai karakter.
  • Guru berupaya memberikan kepada semua siswa untuk berani menyampaikan pendapatnya dikelas, melalui kegiatan diskusi dan pengambilan keputusan secara demokratis.
  • Sekolah selalu mengadakan kegiatan upacara bendera dengan tertib dan hikmat sesuai yang diprogramkan untuk menanamkan dan menumbuhkan nilai-nilai karakter.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline