Lihat ke Halaman Asli

Salsa Nabila

Universitas Muhammadiyah Jakarta

Sejarah Zakat pada Zaman Rasulullah SAW

Diperbarui: 12 Agustus 2024   12:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: The Right Path

Jika membicarakan zakat, tentunya kalian sudah mengetahui zakat itu apa? 

Zakat yang diartikan dalam bahasa arab yaitu menyucikan ini, ternyata sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Pada zaman Rasulullah SAW, zakat ini memiliki peranan penting dalam menciptakan keadilan sosial. Karena pada zaman itu, kesenjangan antara kalangan atas dan bawah sudah bisa dirasakan. 

Pada zaman Rasulullah SAW, zakat menjadi salah satu pilar utama dalam tatanan sosial dan ekonomi masyarakat Muslim. Sebagai salah satu dari lima rukun Islam, zakat diwajibkan atas setiap Muslim yang memiliki harta yang telah mencapai nisab, yaitu batas minimum kepemilikan harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Zakat tidak hanya dipandang sebagai bentuk ibadah kepada Allah, tetapi juga sebagai sistem yang memiliki peran penting dalam menciptakan keadilan sosial dan mengatasi kesenjangan ekonomi dalam masyarakat.

Mulanya, ayat zakat turun di Makkah, yakni tercatat dalam surat Ar-Rum ayat 39: "Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)."

Rasulullah SAW memberikan perhatian yang besar terhadap pelaksanaan zakat, dengan menetapkan aturan-aturan yang jelas mengenai jenis-jenis harta yang wajib dizakati. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya mencakup emas, perak, hasil pertanian seperti biji-bijian dan buah-buahan, hewan ternak seperti unta, sapi, dan kambing, serta harta perdagangan. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan pun sudah diatur, misalnya 2,5% dari harta simpanan yang telah mencapai nisab dan telah disimpan selama satu tahun penuh (haul). Selain itu, zakat juga dikenakan pada hasil pertanian dan peternakan dengan persentase yang berbeda, tergantung pada metode irigasi yang digunakan.

Rasulullah SAW menekankan pentingnya pengelolaan zakat yang baik, dengan menunjuk para amil zakat, yaitu petugas yang bertugas mengumpulkan zakat dari para muzakki (orang yang wajib zakat) dan mendistribusikannya kepada yang berhak menerima. Para amil zakat ini dilatih untuk melaksanakan tugasnya dengan amanah dan transparan, memastikan bahwa zakat benar-benar sampai kepada delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam Al-Qur'an, yaitu fakir, miskin, amil zakat, mualaf yang membutuhkan bantuan, hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri, orang yang terlilit hutang, ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal), dan untuk kepentingan di jalan Allah.

Sistem zakat pada masa Rasulullah SAW tidak hanya membantu mengurangi kemiskinan, tetapi juga mempererat solidaritas sosial di antara umat Islam. Zakat menjadi alat redistribusi kekayaan yang efektif, mengalirkan harta dari mereka yang lebih mampu kepada mereka yang membutuhkan. Dengan cara ini, zakat berfungsi untuk menghapuskan kesenjangan sosial dan ekonomi, sekaligus menumbuhkan rasa kebersamaan dan kepedulian antar sesama umat.

Selain zakat, Rasulullah SAW juga mendorong umat Islam untuk melakukan berbagai bentuk amal dan sedekah lainnya di luar kewajiban zakat. Ini menandakan bahwa Islam tidak hanya mengatur aspek spiritual, tetapi juga memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan umat secara keseluruhan. Dengan adanya zakat, masyarakat Muslim pada masa Rasulullah SAW mampu menjaga keseimbangan sosial, memastikan bahwa tidak ada anggota masyarakat yang terpinggirkan atau hidup dalam kemiskinan ekstrem.

Secara keseluruhan, zakat pada masa Rasulullah SAW berfungsi sebagai pilar penting dalam membangun masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Prinsip-prinsip yang diajarkan oleh Rasulullah SAW mengenai zakat terus menjadi landasan bagi umat Islam hingga saat ini dalam upaya menciptakan keseimbangan dan keadilan sosial di masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline