Lihat ke Halaman Asli

salsamahrani

Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji

PT. Freeport Indonesia Sebagai Subyek Hukum Internasional

Diperbarui: 18 Desember 2024   16:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia merupakan negara berkembang yang masih membutuhkan modal yang besar, teknologi yang canggih dan tenaga ahli dalam pengelolaan sumber daya alam baik itu dalam proses eksplorasi maupun eksplorasi dalam hal pertambangan mineral dan batubara. Sehingga keterlibatan negara lain atau perusahaan multinasional atau perusahaan transnasional menjadi keniscayaan. Perusahaan transnasional atau korporasi transnasional adalah korporasi yang melakukan kegiatan usahanya di dua negara atau lebih.

PT. Frreefort atau disingkat dengan PTFI merupakan perusahaan afilisasi dari Free-McMoRan dimana perusahaan melakukan penambangan, memproses dan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung emas, tembaga dan perak. Perusahaan ini beroperasi pada dataran tinggi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah yang merupakan salah satu perusahaan transnasional yang memiliki subyek hukum atau berperan sebagai subyek Hukum Internasional dikarenakan berbagai isu yang melibatkan hak asasi manusia, lingkungan dan hubungan dengan pemerintah Indonesia.

Pada umumnya, perusahaan multinasional atau perusahaan transnasional ini merupakan badan hukum yang setara dengan individu dan negara, hal inilah yang membuat penempatan perusahaan transnasional sebagai subyek Hukum Internasional masih diperdebatkan dan hingga saat ini masih berstatus sebagai subjek hukum nasional dari negara tujuan (host country) dan negara asal (home country) dan sebagai subjek Hukum Ekonomi Internasioanl. PT. Freeport sendiri telah melakukan perjanjian dengan pemerintah Indonesia sebagai negara asal, hal ini membuktikan bahwa PT. Feeport memiliki legal capacity. Legal capacity sendiri yaitu mampu mengajukan gugatan apabila terjadi pelanggaran Hukum Internasional, mampu mengadakan dan membuat perjanjian dan mampu mempertahankan hak miliknya.

Sebagai entitas bisnis yang beroperasi di tingkat internasional, PTFI dapat dianggap sebagai subyek Hukum Internasional dalam konteks tertentu. Dalam hukum internasional, subyek hukum biasanya mencakup negara-negara, organisasi internasional dan individu dalam beberapa kasus. Namun, perusahaan multinasional seperti PTFI juga dapat berperan sebagai subyek hukum ketika mereka terlibat dalam aktivitas yang melanggar norma-norma internasional atau ketika mereka terlibat dalam litigasi di pengadilan internasional.

Salah satu aspek paling signifikan dari operasi PTFI adalah dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat lokal. Aktivitas penambangan besar-besaran sering kali menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, termasuk pencemaran air dan doforestasi. Selain itu, terdapat laporan mengenai pelanggaran hak asasi manusia terkait dengan penggusuran masyarakat lokal untuk memberi ruang bagi operasi penambangan.

Dalam konteks Hukum Internasional, isu-isu dapat menarik perhatian badan-badan seperti Komisi Hak Asasi Manusia Perikatan Bangsa-bangsa (PBB) atau lembaga-lembaga non-pemerintah yang mengawai kepatuhan terhadap konvensi internasional mengenai hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan. Jika terbukti bahwa PTFI melanggar norma-norma ini, maka perusahaan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban secara internasional.

PTFI memiliki kontrak karya dengan pemerintah Indonesia yang memberikan izin untuk melakukan ekplorasi dan penambangan. Namun, hubungan ini sering kali rumit oleh perubahan kebijakan pemerintah secara tuntunan dari masyarakat lokal untuk mendapatkan manfaat lebih besar dari sumber daya alam mereka. Dalam hal ini PTFI harus menavigasi antara kepentingan bisnisnya dan tanggung jawab sosialnya sebagai entitas yang beroperasi di negara dengan tantangan sosial ekonomi.

Ketika terjadi sengketa antara PTFI dan pemerintah indonesia atau masyarakat lokal, hal ini bisa membawa masalah ke ranah Hukum Internasional. Misalnya, jika ada klaim bahwa tindakan pemerintah merugikan investasi asing secara tidak adil atau sebaliknya, maka arbitrase internasional bisa menjadi jalan penyelesaian.

Secara keseluruhan, PT. Freeport sebagai subyek Hukum Internasional dalam konteks operasinya yang melibatkan isu-isu lingkungan dan hak asasi manusia serta hubungannya dengan pemerintah indonesia. Dengan meningkatnya perhatian global terhadap keberlanjutan dan tanggungjawab sosial perusahaan, penting bagi PTFI untuk mempertimbangkan dampak dari aktivitasnya tidak hanya pada keuntungan finansial tetapi juga pada komunitas lokal dan lingkungan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline