Lihat ke Halaman Asli

Salsa Fadila

Mahasiswa

Konservasi Hutan Larangan Adat Kenagarian Rumbio

Diperbarui: 13 Juni 2024   11:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Green Indonesia

Riau merupakan salah satu provinsi yang memiliki kearifan lokal yang melimpah. Namun memiliki permasalahan lingkungan yang tinggi, yaitu kerusakan hutan yang disebabkan oleh tingginya ketergantungan hidup manusia terhadap sumber daya hutan serta pembalakan kayu yang tidak hanya dilakukan pada hutan produksi, namun juga pada hutan konservasi (Maiti & Bidinger, 2018). Hutan konservasi adalah hutan yang memiliki ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

Rumbio merupakan salah satu kawasan hutan konservasi yang secara geografis terletak diantara 0 56'12"-1 28'17" LU dan 100 56'10"-101 43'26" BT. Kawasan konservasi salah satunya yaitu rimba larangan adat di kenegerian Rumbio Kabupaten Kampar dan merupakan kawasan rimba larangan. rimba larangan tersebut merupakan bukti dari kearifan lokal masyarakat Kenegerian Rumbio. Berdasarkan fungsinya Hutan Larangan Adat Kenegrian Rumbio dibagi menjadi 2 zona yaitu zona Larangan (zona yang tidak terjamah oleh manusia kecuali untuk kepentingan-kepentingan yang sangat khusus) dan zona Pemanfaatan (zona dimanfaatkan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat desa Rumbio).

Hutan larangan adat Kenagarian Rumbio dengan luas +- 530 ha (Dishut Kab. Kampar, 2010) merupakan hutan hujan primer dataran rendah yang masih sangat lestari dan tidak terhubung dengan hutan lainnya. Kelestarian hutan ini ditandai dengan keanekaragaman flora dan fauna yang ada di dalamnya (Zulfahmi, 2015) dan terdapat sumbersumber mata air dengan debit yang relatif konstan sepanjang tahun.

Green Indonesia

Hutan sangat penting dalam kehidupan di muka bumi ini, bukan hanya untuk generasi sekarang namun juga untuk generasi yang akan datang. Sebab, diperlukannya pengelolaan hutan yang berpihak kepada masyarakat. Pengelolaan hutan pada umumnya bersifat kelembagaan desa, artinya untuk memberikan akses memanfaatkan sumber daya hutan melalui lembaga desa sehingga penyelenggaraan hutan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan (Agustini et al., 2017).

Pengelolaan rimba larangan adat Kenegerian Rumbio memang harus dilakukan secara maksimal, melihat dari berbagai macam flora dan fauna yang ada di rimba larangan adat. Hal ini menunjukkan bahwa rimba larangan adat masih terjaga keasliannya dan masyarakat hukum adat Kenegerian Rumbio menjaga dengan sebaiknya seperti menjaga pusaka atau warisan dari leluhurnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline