Kasus kekerasan perempuan adalah masalah serius diberbagai negara khususnya Indonesia dari tahun ke tahun. Menurut Komnas (Komisi Nasional Anti Kekerasan) data kekerasan terhadap Perempuan menunjukkan angka yang signifikan. Komnas mencatat tedapat 457.895 kasus pada tahun 2022 dan tercatat penurunan kasus sebanyak 401.975 pada tahun 2023. Meski demikian angka kasus kekerasan masih terbilang cukup banyak. Jenis kekerasan yang paling banyak dilaporkan yaitu kekerasan terhadap psikis, kekerasan fisik maupun kekerasan seksual dan KDRT.
Indonesia adalah Negara Hukum yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 maka dari itu sebagai warga Indonesia mestinya sadar akan aturan-aturan yang mengikat dalam bertindak. Dalam Pasal 291 KUHP (1) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 286, 287, 289, dan 290 mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun; (2) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 285, 286, 287, 289 dan 290 mengakibatkan kematian dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Meski begitu masih banyak orang-orang yang melakukan Tindakan tersebut dan tidak sedikit kasus kekerasan yang masih belum tercatat atau tidak diadukan kepada pihak berwajib.
Penyebab terjadinya peningkatan kasus kekerasan terhadap Perempuan yaitu diantara lain budaya patriarki yang menganggap laki-laki lebih tinggi dan Perempuan lebih rendah yang menyebabkan diskriminasi. Kurangnya kesadaran, Pendidikan terkait kesetaran gender dan kesetaraan ekonomi juga menjadi penyebab utama terjadinya kekerasan pada Perempuan.
Dampak yang terjadi jika kasus tersebut terus meningkat yaitu gangguan Kesehatan mental pada korban hal itu akan sangat sulit untuk disembuhkan yang mengakibatkan korban akan terus mmengisolasi dirinya dari lingkungan sosial. Tindakan kekerasan juga menyebabkan cedera serius seperti patah tulang, penyakit menular seksual, kehamilan yang tidak diinginkan hingga kematian.
Komnas berupaya untuk mencegah serta meminimalisir kasus tersebut dengan mengumpulkan data kasus tersebut dari pihak berwajib seperti Lembaga layanan, Kepolisian dan Lembaga pengaduan Komnas. Komnas juga Menyusun kebijikan dengan pengesahan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS) yang memberikan dasar hukum terkait penangan kasus kekerasan. Dan memberikan Lembaga layanan dan bantuan hukum sebagai tempat pengaduan bagi korban.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H