Korupsi oleh para petinggi negara, bukanlah hal yang baru di Indonesia. Upaya negara untuk meningkatkan kesejahteraan warganya dan menumbuhkan ekonominya terhambat oleh korupsi. Korupsi telah digolongkan sebagai kejahatan yang tidak biasa di sejumlah negara, termasuk Indonesia, karena sifatnya yang sangat merugikan. Negara-negara yang memiliki klasifikasi ini menangani korupsi dengan serius karena dianggap sangat berbahaya.
Di Indonesia, risiko korupsi dibandingkan dengan kejahatan ekstrem lainnya, seperti terorisme, penggunaan narkoba, atau kerusakan lingkungan yang parah. Padahal, menurut Statuta Roma, korupsi dengan status ini setara dengan kejahatan luar biasa seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan agresi. Upaya pemberantasan korupsi sudah dilakukan sejak lama dengan menggunakan berbagai cara, sanksi terhadap pelaku korupsi sudah diperberat, namun hampir setiap hari kita masih membaca atau mendengar adanya berita mengenai korupsi.
Sementara itu, Indonesia mendapat skor 38 pada Indeks Persepsi Korupsi (CPI) 2022 dan peringkat 96 dari 180 negara. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk perbaikan dalam cara pemerintah menangani kasus-kasus korupsi yang tergolong kejahatan luar biasa.
Seperti yang terjadi beberapa hari belakangan ini, telah terjadi penangkapan terhadap menteri komunikasi dan informatika, Johnny G Plate, sebagai tersangka korupsi atas kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS). Hal ini tentu saja sangat merugikan masyarakat dan juga negara. Mayarakat dirugikan dalam hal sinyal 5G yang tidak ada kabarnya lagi hingga kini dan negara yang merugi karena dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan insfrastruktur malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pada dasarnya, pemerintah sudah melakukan upaya dalam hal pemberantasan korupsi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TPK) memuat aturan yang tegas terkait tindak pidana korupsi di Indonesia. Pemerintah Indonesia harus memiliki komitmen dasar untuk memberantas korupsi. Akhir-akhir ini, topik korupsi meningkat di media cetak dan elektronik, serta dalam seminar, konferensi, percakapan, dan forum lainnya. Karena telah merasuk ke setiap aspek kehidupan masyarakat dan dilakukan secara sistematis, korupsi menjadi persoalan berat bagi bangsa Indonesia, merugikan negara dan seluruh bangsa. Korupsi bermanifestasi sebagai penggunaan sumber daya publik untuk tujuan pribadi atau kolektif yang melanggar undang-undang dan standar lainnya, yang berpotensi merugikan tidak hanya orang atau masyarakat tetapi juga negara atau ekonominya.
Semua lapisan masyarakat, terutama generasi muda, harus bekerja untuk menghindari korupsi yang meluas di samping langkah-langkah hukum pemerintah. Kaum muda sering memainkan peran penting dalam setiap peristiwa di Indonesia, menurut sejarah. dimulai dari perannya dalam mencapai kemandirian dan mengatur penyelenggaraan pemerintahan.
Sebuah gerakan anak muda, dalam hal ini mahasiswa, yang dipimpin oleh Arif Budiman, berdemonstrasi menentang kenaikan BBM dan korupsi yang merajalela, seperti pada awal tahun 1970-an. Gerakan pemuda ini seringkali memiliki efek sosial dan bersifat nirlaba. Orang-orang seperti aktivis antikorupsi memiliki pengaruh sosial yang signifikan bagi masyarakat, meskipun pada kenyataannya yang kami lakukan adalah kegiatan nirlaba yang tidak memberikan manfaat uang tunai. Untuk mendidik siswa tentang nilai gerakan antikorupsi dan untuk menilai perkembangan kasus korupsi di Indonesia, diadakan penyuluhan antikorupsi.
Mahasiswa harus berperan aktif dalam gerakan anti korupsi. Hal ini dikarenakan kelak, merekalah yang akan memimpin bangsa ini. Sehingga perlu ditanamkan sejak dini untuk menghindarkan mereka dari tindak pidana korupsi. Cara terbaik untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi adalah dengan melakukan perbaikan baik untuk diri sendiri maupun universitas.
Dengan kata lain, mahasiswa harus menunjukkan bahwa dirinya, juga kampusnya, bermoral dan bersih dari tindakan korupsi. Oleh karena itu, upaya pencegahan korupsi dimulai sejak mahasiswa mulai mengikuti perkuliahan. Mahasiswa diminta untuk mengkritik prosedur internal universitas pada saat penerimaan mahasiswa dan menekan pemerintah untuk memastikan bahwa undang-undang yang mengatur pendidikan tidak memberikan peluang untuk korupsi.
Selain itu, siswa mengikuti proses penerimaan siswa baru dan melaporkan setiap kejanggalan kepada pihak berwenang. Selanjutnya adalah saat proses perolehan nilai. Mahasiswa dan pihak kampus harus menjaga dan membentengi diri agar tiak terjadi tindak pidana korupsi. Mahasiswa harus bersaing secara bersih dan bermoral, dalam hal ini tidak melakukan suap terhadap dosen agar mendapatkan nilai yang bagus. Moralitas siswa yang berusaha mendapatkan nilai tertinggi tanpa menggunakan taktik yang tidak etis harus ditekankan selama ini. Isu tentang bagaimana uang digunakan di kampus adalah salah satu kunci lain saat ini. Oleh karena itu, perlu dilakukan analisis terhadap laporan pertanggungjawaban realisasi pendapatan dan belanja. Selain itu, fase terakhir perkuliahan terjadi ketika mahasiswa lulus dengan gelar sarjana, menandakan berakhirnya proses pendidikan resmi. Siswa harus memahami bahwa gelar yang mereka dapatkan disertai dengan tanggung jawab moral, sehingga mereka harus menghindari mengambil jalan pintas.
Dari pemaparan tersebut, dapat disimpulkan bahwa penanganan kasus korupsi yang sudah merajalela di Indonesia tidak hanya tanggung jawab pemerintahn namun, juga tanggung jawab bersama seluruh masyarakat Indonesia. Peran dari berbagai kalangan khususnya mahasiswa sangat dibutuhkan untuk memerangi kasus korupsi ini. Peran mahasiswa dalam memerangi masalah korupsi harus diawali dengan lingkungan kampus. Sebelum memerangi masalah korupsi negara, mahasiswa perlu memerangi tindak pidana korupsi yang terjadi di kampusnya.