Lihat ke Halaman Asli

KKN MIT 18 Posko 110

Mahasiswa UIN Walisongo Semarang

Mahasiswa KKN MIT Posko 110 Mengikuti Pengajian Rutin Selasa Pon Muslimat NU Desa Kutoharjo

Diperbarui: 28 Agustus 2024   08:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kominfo KKN MIT Posko 110

Kutoharjo, Kendal -- 30 Juli 2024. Mahasiswa KKN MIT KE-18 Posko 110 mengikuti Pengajian Selasa Pon Pimpinan Ranting Muslimat NU Desa Kutoharjo yang bertempat di Mushola Hidayatul Barokah, Klaseman.

"Menurut saya kegiatan ini menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk berinteraksi langsung dengan warga sekitar dan belajar mengenai budaya serta nilai keagaamaan di lingkungan Desa Kutoharjo" Ujar Hanan selaku Kordes Posko 110.

Sebelum acara dimulai, terdapat sambutan dari Ketua Panitia yang mengatakan bahwa "Saya mewakili panitia mengucapkan terima kasih atas antusiasme muslimat NU Desa Kutoharjo maupun tamu undangan yang sudah berkenan hadir dalam acara ini, semoga pengajian ini dapat menjadi wadah guna meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita semua". Ucap Ibu Maslakhah

Terdapat pula sambutan dari Perwakilan Kepala Desa Kutoharjo. "Sebelumnya saya mewakili bapak Kepala Desa menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran beliau pada pengajian Selasa Pon dikarenakan terdapat acara lain yang berbarengan, tak lupa ucapan terima kasih kepada segenap panitia yang sudah mengadakan acara pengajian rutin selasa pon di kampung Klaseman ini." Ucap Istri Kepala Desa Kutoharjo dalam Sambutannya.

Pada pengajian rutinan kali ini mengundang Nyai Hj. Nurul Hikmah dari Weleri Kendal sebagai penceramah. Beliau membahas materi yang berkaitan dengan Bulan Muharram yaitu kisah Nabi Yunus as yang diselamatkan dari perut ikan paus, kesabaran Nabi Ayub as yang di beri ujian tetapi istrinya masih setia menemani dan merawatnya. Selain itu, terdapat kisah Nabi Adam as yang dipertemukan kembali dengan Hawa di Jabal Rahmah. Pembahasan selanjutnya berkaitan dengan kematian yang mana jika seseorang meninggal dunia semua harta benda yang dimiliki tidak akan dibawa kecuali 3 perkara yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak sholeh. Terdapat pula batasan masa iddah seorang istri yang cerai mati akibat suami meninggal dunia maka mendapatkan masa iddah selama 40 hari, sedangkan istri yang bercerai dengan suaminya di pengadilan mendapatkan masa iddah selama 3 kali suci.

Kominfo KKN MIT Posko 110

Selain mendengarkan tausiyah, acara tersebut juga dimeriahkan oleh  dari Cepiring Kendal yang mengiringi sholawat maupun senandung dari penceramah. Sehingga suasana pengajian tidak terlihat membosankan dan berjalan dengan lancar hingga akhir acara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline