Lihat ke Halaman Asli

Mudik Setelah Lebaran

Diperbarui: 23 Mei 2021   20:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Antara Foto

Pemerintah mengeluarakan larangan untuk mudik, namun masyarakat tetap mencari celah agar dapat melakukan perjalanan ke kampung halaman. Mulai dari melakukan mudik sebelum tanggal larangan mudik dan ada pula yang baru melakukan mudik setelah berakhirnya larangan untuk mudik.

Larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah berhasil menurunkan tingkat persentase pemudik, ibu kota terasa ramai nya seperti hari biasa. Namun setelah larangan mudik berlaku masyarakat berbondong bondong melakukan perjalanan mudik. Karna sekolah yang masih online dan para pekerja pun juga masih work from home hal itu mempermudah mereka untuk melakukan perjalanan kekampung halaman.

Para pemudik melakukan mudik setelah berakhir nya larangan karna tidak perlu melakukan pengurusan surat surat yang dibutuhkan. Terminal bis, stasiun kereta, bandara pesawat, dan pelabuhan kapal diramaikan oleh pemudik yang baru melakukan mudik setelah berakhirnya larangan mudik.

Namun walau larangan mudik telah usai pemerintah tetap menerapkan persyaratan tertentu untuk melakukan perjalan jauh, hal ini berlaku hingga h+7 setelah pemberlakukan larangan mudik lebaran dari tanggal 18-24 Mei 2021.

Syarat nya berupa hasil tes untuk perjalanan darat dapat menggunakan hasil tes pcr, antigen ataupun genose, untuk perjalanan menggunakan kereta api dapat menggunakan hasil tes genose dan untuk perjalan udara seperti pesawat dapat menggunakan hasil pcr ataupun rapid.

Hal ini di lakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus covid 19, namun apakah hal yang dilakukan oleh pemerintah telah benar karna disisi lain pemerintah tetap membolehkan  warga asing untuk masuk kedalam Indonesia, hal tersebut membuat masyarakat tidak habis pikir dengan peraturan yang diterapkan oleh pemerintah dan hal tersebut juga yang membuat banyak masyarakat yang mengacuhkan larangan mudik dan tetap melakukan perjalanan mudik nya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline