Baru-baru ini, pemerintah telah mengambil tindakan tegas dengan melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk menyediakan fitur transaksi jual beli. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 yang secara resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk menyediakan fitur transaksi jual beli.
Ini adalah revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Pada intinya, TikTok Shop sekarang hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi produk tanpa menjalankan transaksi jual beli secara langsung. Aturan ini telah memicu perdebatan dan pertanyaan tentang masa depan TikTok Shop, yang sebelumnya telah menjadi platform populer untuk transaksi jual beli.
Keputusan pemerintah untuk melarang transaksi jual beli di TikTok Shop sebagian besar didasarkan pada keprihatinan akan dampaknya terhadap aktivitas jual beli di pasar tradisional.
TikTok Shop sebelumnya dikritik karena dianggap sebagai faktor yang mempengaruhi lesunya aktivitas jual beli di pasar konvensional. Banyak pedagang yang mengeluh tentang penurunan penjualan karena konsumen beralih ke TikTok Shop.
Pemerintah, dalam upaya untuk mengatasi masalah ini, mengambil langkah tegas dengan melarang transaksi jual beli di platform media sosial ini. Di bawah kepemimpinan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, berpendapat bahwa penting untuk memisahkan peran media sosial dan aktivitas ekonomi, terutama untuk melindungi data pribadi pengguna. Ini adalah langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa algoritma platform tersebut tidak digunakan untuk kepentingan bisnis yang tidak sesuai.
Menteri Perdagangan telah menjelaskan bahwa tujuan dari aturan ini adalah untuk memisahkan peran media sosial dan ekonomi serta mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. Ia juga mengingatkan bahwa aturan ini tidak hanya memengaruhi TikTok Shop, tetapi juga mengatur produk impor dan pembelian impor dengan batasan minimal 100 dolar.
Pemerintah juga memberikan waktu selama seminggu kepada TikTok Shop untuk menghapus fitur transaksi jual beli sebagai upaya sosialisasi terhadap kebijakan baru ini. Dia juga mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sebelumnya berjualan di TikTok Shop untuk beralih ke platform e-commerce lain yang sesuai dengan regulasi di Indonesia.
Keseimbangan antara melindungi ekonomi lokal dan mengikuti tren digital adalah hal yang penting dalam konteks ini. Pemerintah sebenarnya masih memungkinkan TikTok Shop beroperasi sebagai social commerce, tetapi dengan batasan yang lebih ketat hanya untuk promosi produk tanpa fitur transaksi jual beli. TikTok Shop juga harus mengurus izin baru sebagai social commerce dan terpisah dari platform TikTok utama.
Masyarakat harus memahami pentingnya langkah-langkah ini dalam melindungi data pribadi mereka dan memastikan bahwa platform media sosial tidak digunakan untuk kepentingan bisnis yang merugikan.