Lihat ke Halaman Asli

Salsabila Nur Amalia

Mahasiswa Universitas Pamulang

Proses Perceraian dalam Hukum Perdata di Indonesia

Diperbarui: 3 November 2021   12:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagai makhluk sosial manusia perlu berinteraksi kepada sesama tanpa memandang ras, suku budaya dan agama. Sehingga sering kali dihadapkan dengan berbagai masalah sosial sampai berkaitan dengan hukum persidangan, baik dari perbedaan pendapat, perbedaan sengketa atau perselisihan lainnya. 

Hal ini sering terjadi dilingkungan masyarakat dan harus adanya penyelesaian melalui suatu perkara perdata, bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan (mediasi) atau jalur hukum maupun persidangan. Maka dari itu perlu meciptakan keadilan agar perselisihan ini dapat terselesaikan secara cepat.

Dalam penyelesaian perkara yang berkelanjutan perlu adanya lembaga peradilan, dimana lembaga tersebut menjadi penengah dan tidak berpihak pada siapapun dalam kasusus hukum perdata. Serta dapat mengumpulkan  bukti-bukti terkait dengan sengkta yang dipermasalahkan sesuai dengan hukum, ketentuan dan peraturan yang berlaku. 

Semakin berkembangnya zaman berkembangnya juga teknologi informasi maka semakin mudah semua orang mencari informasi yang terbaru dan mempermudah komunikasi dengan orang lain baik yang di luar maupun dalam negeri. Akan tetapi jika disalah gunakan maka akan berakibat berkepanjangan. 

Misalnya semakin canggihnya teknologi maka sosial mediapun dan aplikasinya juga semakin bagus fitur-fiturnya, dengan itu maka semakin mudah seseorang orang untuk mencari orang baru. 

Seperti bapak-bapak yang bermain sosial media dengan mudah mencari pertemanan baru hanya melihat foto si lawan jenis sampai berlanjut main di belakang, sehingga dapat menimbulkan adanya perselingkuhan dalam rumah tangga dan permasalahan lain yang berkepanjangan seperti terjadinya perceraian.

Dalam hal ini diperlukan adanya penjelasan antara dua belah pihak yang bersangkutan dimeja hukum, dilakukannya pemeriksaan serta memberikan bukti-bukti yang jelas kepada kuasa hukum di persidangan. 

Maka dari itu proses persidangan perkara perdata di pengadilan yang dilakukan oleh hakim ini secara umum diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Tahap yang diajukan gugatan ke dalam pengadilan negeri yaitu tahap pemeriksaan perkara, kemudian tahap penentuan yang dimualinya dari disidangkannya perkara perdata pertama kalinya, tahap pelaksanaan atau eksekusi yang dimana keputusan hakim telah dijatuhkan di pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. 

Proses persidangan perdata di Pengadilan Negeri terdapat tahap Mediasi, penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau kesepakatan, kemudian tahap Pembacaan Gugatan dimana diberikannnya kesempatan dalam membacakan gugatan dari pihak penggugat. 

Tahap Pembuktian, dan tahap Putusan atau proses pada tahapan terakhir ini yaitu pembacaan putusan, tahap dimana sudah jelas keputusan dibacakan terkait dengan yang  bersangkutan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline