PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi merupakan sistem yang ada pada pemerintahan yang kekuasaan tertingginya berada di rakyat atau merupakan sistem pemerintahan yang mementingkan partisipasi aktif dari warga negara dalam hal keputusan politik. Demokrasi ini berada di tangan rakyat karena pemerintahan yang dibentuk itu berada pada kedaulatan rakyat dan juga pejabat yang menjalankan pemerintahan tersebut dipilih oleh rakyat sehingga muncullah slogan "dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat". Saat ini Indonesia menggunakan demokrasi Pancasila yang berlandaskan pada Pancasila sebagai dasar negara. Sebelum Indonesia menerapkan demokrasi Pancasila ini, ada beberapa demokrasi yang sudah dijalankan sebelum menerapkan demokrasi Pancasila yang sekarang di antaranya:
1.Demokrasi Parlementer ( 1945 - 1959)
2.Demokrasi Terpimpin (1959 -- 1965)
3.Demokrasi Pancasila Orde Baru ( 1965 -- 1998)
4.Demokrasi Pancasila Reformasi (1998 -- sekarang)
Contoh demokrasi yang bisa kita temukan di masyarakat seperti pemilihan umum (Pemilu) untuk melantik presiden dan wakil presiden juga pejabat-pejabat pemerintahan, pemilihan ketua kelas yang ada di sekolah, kebebasan dalam menyuarakan pendapat dan lainnya. Indonesia pun mengalami kemajuan terhadap kehidupan demokrasi di sepanjang 2021. Kemajuan itu ditunjukkan oleh kenaikan Indeks Demokrasi Indonesia dari 6,30 pada 2020 menjadi 6,71 pada 2021. Peningkatan itu membawa Indonesia kini bertengger pada peringkat 52 dunia, terkerek setinggi 12 anak tangga dibanding posisi ke-64 pada 2020.
KONSEP DEMOKRASI
Konsep demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan di mana seluruh rakyat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan melalui perwakilan mereka, yang dikenal sebagai pemerintahan rakyat. Demokrasi mencakup partisipasi aktif dari rakyat dalam pemerintahan negara dan memastikan hak asasi manusia. Konsep demokrasi berasal dari kata Yunani Kuno yaitu "demos" dan "kratos" yang diartikan sebagai "pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat".
Beberapa ciri-ciri demokrasi antara lain:
1.Sistem pemilu dengan pemungutan suara, dimana pemimpin politik dipilih melalui pemilihan umum.
2.Pemerintahan yang transparan, yaitu kebebasan menyampaikan pendapat dan berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan.
3.Keterbukaan terhadap keberagaman ideologi, sehingga penerapan nilai-nilai demokrasi merupakan suatu tugas berat yang harus dilaksanakan secara konsisten dan tuntas.
Sebagai negara demokrasi yang berlandaskan hukum, Indonesia menganut sistem demokrasi dan menjadi contoh positif terwujudnya demokrasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Dari sudut pandang hukum internasional, Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis sesuai dengan kriteria yang diatur oleh International Commission of Jurists, yang meliputi adanya proteksi konstitusional (perlindungan konstitusi), perlindungan konstitusional terhadap kekuasaan politik, dan kekuasaan kehakiman yang adil serta berdasarkan Pancasila.
SISTEM DEMOKRASI SAAT INI
Pelaksanaan demokrasi di era reformasi (1998-sekarang) ditandai dengan lengsernya presiden terdahulu, Soeharto yang menjabat sebagai presiden selama sekitar 32 tahun. Demokrasi Indonesia periode reformasi meletakkan fondasi yang kuat bagi pelaksanaan demokrasi Indonesia pada masa selanjutnya. Terdapat beberapa indikator pelaksanaan demokrasi di Indonesia, yaitu:
a. Diberikan kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasidalam kebangsaan dan kenegaraan.
b. Berlakunya sistem multipartai, diberlakukan ini terlihat pada Pemilihan Umum 1999. Masa ini Kesempatan pada rakyat untuk berserikat dan berkumpul sesuai ideologi dan aspirasi politiknya.
Karakteristik periode reformasi merupakan demokrasi Pancasila. Warga negara bertugas mengawal demokrasi agar dapat teraplikasikan dalam aspek kehidupan. Karakteristik demokrasi pada periode reformasi adanya Pemilu lebih demokratis, terjadi perputaran kekuasaan dari pemerintah pusat hingga daerah. Pola rekrutmen politik terbuka Hak-hak dasar warga negara, rekrutmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka. Setiap warga negara yang mampu dan memenuhi syarat dapat menduduki jabatan politik tanpa diskriminasi. Hak-hak dasar warga negara terjamin, sebagian besar hak dasar rakyat bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan pers dan sebagainya
HUBUNGAN DEMOKRASI INDONESIA DENGAN INTERNASIONAL
Perspektif hukum internasional terhadap perkembangan negara demokrasi di Indonesia cenderung menghormati kedaulatan negara dan hak asasi manusia.Prinsip-prinsip demokrasi dan perlindungan hak-hak dasar diakui secara luas dalam instrumen-instrumen hukum internasional.
Indonesia telah mengalami perubahan politik yang berpengaruh, membuka jalan bagi perkembangan demokrasi multi-partai. Dengan menerima prinsip-prinsip demokrasi, Indonesia berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, menghormati hak asasi manusia, dan membangun institusi demokrasi yang kokoh.
Dalam perspektif hukum internasional, Indonesia telah memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan keadilan dan demokrasi global melalui efektivitas perwakilan rakyat, toleransi terhadap perbedaan pendapat. Sebagai negara demokrasi terbesar di dunia, Indonesia memiliki peran penting dalam menyikapi perkembangan demokrasi di dalam negeri. Sebagai negara aktif dalam komunitas internasional, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk mempertahankan dan mendorong nilai-nilai demokrasi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional.
TANGGAPAN
Tanggapan kelompok kami mengenai bagaimana negara menanggapi perkembangan demokrasi di dalam negeri biasanya mencerminkan prinsip-prinsipnya yang berlandaskan pada hukum internasional. Setiap negara memiliki kedaulatan untuk mengatur urusan dalam negeri sesuai dengan kebijakan dan nilai-nilai demokratisnya sendiri, dengan tetap mematuhi norma-norma hukum internasional yang menghormati hak asasi manusia.
Sedangkan Indonesia merupakan negara yang berdasar atas hukum yang mengakui kehadiran dunia internasional dan hukum internasional. Yang mana Indonesia telah menunjukkan komitmen kuat terhadap demokrasi dalam negeri dan telah aktif dalam mempromosikan demokrasi di tingkat internasional. Dalam perspektif hukum internasional, Indonesia telah menjadi anggota aktif dalam berbagai forum internasional yang bertujuan untuk memajukan demokrasi, seperti Dewan HAM PBB dan Gerakan Non-Blok.
Selain itu, Indonesia juga telah menandatangani berbagai instrumen hukum internasional yang berkaitan dengan demokrasi, seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Melalui partisipasi aktif ini, Indonesia telah menunjukkan komitmen untuk mematuhi prinsip-prinsip demokrasi dalam hukum internasional. Indonesia sebagai negara demokrasi mengakui kehadiran masyarakat internasional dan hukum internasional Sebagai anggota komunitas internasional, Indonesia mempunyai tanggung jawab untuk menjaga dan memajukan nilai-nilai demokrasi.
Indonesia mempunyai peranan penting dalam hukum internasional. Sebagai mana Indonesia merupakan anggota PBB, Indonesia telah berkontribusi dalam menjaga perdamaian dunia melalui partisipasinya dalam misi pemeliharaan perdamaian dan upaya perlucutan senjata. Indonesia juga telah terlibat dalam penyelesaian konflik regional dan internasional, termasuk bertindak sebagai mediator dalam perundingan perdamaian.
Selain itu, Indonesia juga aktif berpartisipasi dalam organisasi internasional seperti Organisasi Kerja Sama Islam dan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara. Politik luar negeri Indonesia didasarkan pada prinsip politik luar negeri bebas aktif yang artinya Indonesia bebas menjalin hubungan dan kerjasama dengan negara manapun. Selain itu, Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk menegakkan hukum internasional dan telah meratifikasi berbagai perjanjian dan konvensi internasional.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa Indonesia sebagai negara hukum juga berlandaskan demokrasi Pancasila tentunya menjunjung tinggi "pemerintahan di tangan rakyat". Selain itu, Indonesia sebagai negara demokrasi juga tentunya memberi kebebasan kepada rakyat-rakyatnya untuk berpendapat di muka umum, berpartisipasi aktif dalam pemilu, dan sebagainya.
Hubungan perkembangan demokrasi di Indonesia yang semakin maju terhadap negara lain tentunya dapat dilihat dalam hal konverensi-konverensi internasional yang berbasis non-pemerintahan atau bahkan penggunaan internet yang semakin marak di lingkungan. Maksud dari hal tersebut adalah, masyarakat sebagai individu-individu yang berbeda pun tetap dapat maju ke dunia internasional dan mengemukakan pendapatnya, baik melalui konverensi atau pertemuan yang diadakan secara resmi, maupun melalui internet.
Hal ini sangat mencerminkan kebebasan rakyat-rakyatnya untuk berpendapat di muka umum, baik di lingkup nasional, maupun internasional. Meski demikian, kebebasan berpendapat seseorang tentunya memiliki batasan-batasan, karena sebagai makhluk sosial, tiap individu juga harus menghargai HAM individu lain.
Selain itu, contoh lain dari perkembangan demokrasi di Indonesia yang dapat dirasakan/dilihat dampaknya oleh negara lain adalah terkait perdagangan. Seperti yang telah kita ketahui, jual-beli yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia tidak terbatas hanya dalam negeri, namun sekarang kegiatan tersebut dapat dilakukan hingga kancah internasional. Sistem demokrasi tentunya mempengaruhi perdagangan lintas negara, karena tanpa adanya demokrasi, akan sulit untuk terjadi kesepakatan tersebut. Mengapa dikatakan sulit? Karena tentunya apabila masyarakat masih "dikekang" dan "dibatasi" oleh negara, maka perjalanan untuk mencapai kesepakatan perdagangan pun tidak dapat terjadi.
Sikap negara Indonesia terhadap perkembangan demokrasi di dalam negeri kepada negara lain dalam perspektif hukum internasional adalah:
1.Indonesia menghormati kaidah-kaidah hukum internasional yang mengatur hubungan-hubungan antar negara dan menjalankan kehidupan bermasyarakat dan bernegara sesuai dengan hukum internasional yang berlaku.
2.Indonesia menunjukkan keberpihakan pada segala bentuk perjuangan untuk meraih kemerdekaan dan menolak segala bentuk penjajahan yang tidak sesuai dengan konstitusi Indonesia dan semangat Pancasila.
3.Indonesia menegaskan ditaatinya hukum internasional dan Piagam PBB mengenai integritas teritorial wilayah suatu negara dan mengecam setiap tindakan yang merupakan pelanggaran wilayah teritorial dan kedaulatan suatu negara.
4.Indonesia mengkritisi hukum internasional yang dibuat oleh negara-negara Barat untuk memelihara status quo dan mempertahankan kolonialisme, serta mendukung hak menentukan nasib sendiris bagi bangsa-bangsa yang belum merdeka.
5.Indonesia mengembangkan politik hukum dalam sistem penegakan hukum di Indonesia yang berorientasi pada kepentingan rakyat, keadilan, kesejahteraan, dan demokrasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H