Lihat ke Halaman Asli

Salsabila Nadine Putri

Jaksa Penuntut Umum

Mahasiswa KKN Undip Edukasi Tata Cara Pelaporan Korban Pelecehan Seksual

Diperbarui: 12 Agustus 2022   18:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Poster Edukasi Tata Cara Pelaporan Korban Pelecehan Seksual Kepada Pihak Yang Berwenang (Sumber : Pembuatan Poster Pribadi) 

 

Semarang (27/07/2022) -- Angka kasus pelecehan seksual di Indonesia hingga saat ini masih terus ada dan bahkan banyak terjadi di kalangan muda maupun dewasa.

Definisi pelecehan seksual adalah bentuk perbuatan yang berkaitan dengan seks yang tidak diinginkan. Bentuk pelecehan seksual terdapat dua macam yaitu pelecehan seksual nonfisik dan pelecehan seksual fisik. Contoh pelecehan seksual secara fisik adalah sentuhan fisik yang disengaja, tetapi tidak disetujui korban. Lalu, contoh pelecehan seksual secara nonfisik adalah mengirim pesan melalui media sosial tentang seksualitas.

Terhadap pelecehan seksual secara nonfisik diatur dalam Pasal 5 UU TPKS bahwa "Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorzrng berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.0OO.000,00 (sepuluh juta rupiah)." Kemudian dalam Pasal 6 UU TPKS mengatur tentang dipidananya karena pelecehan seksual fisik:

a. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara ftsik yang ditqjukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

b. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yarrg ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.OO0.0OO,O0 (tiga ratus juta rupiah).

c. Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.0OO.0OO,00 (tiga ratus juta rupiah).

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Nadine (20) mahasiswa Fakultas Hukum yang merupakan anggota TIM KKN II Universitas Diponegoro periode 2022 yang berlokasi di  Kelurahan Karangturi, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang memberikan edukasi mengenai tata cara pelaporan korban pelecehan seksual kepada pihak yang berwenang yang meliputi definisi pelecehan seksual, bentuk pelecehan seksual, dan cara pelaporan korban pelecehan kepada kepolisian, KOMNAS Perempuan dan Kementerian PPPA.

Pelaksanaan Edukasi Tata Cara Pelaporan Korban Pelecehan (Sumber : Dokumentasi Pribadi) 

Pemahaman yang diberikan ini ditujukan kepada anggota Karang Taruna Kelurahan Karangturi sebagai anak muda yang terdiri dari jenis kelamin laki-laki dan perempuan yang diharapkan akan diteruskan mengenai edukasi tata cara pelaporan korban pelecehan seksual kepada pihak yang berwenang agar kasus pelecehan seksual dapat ditindak secara tegas dan adil. Sehingga angka kasus pelecehan seksual dapat turun hingga tidak ada lagi yang mampu menciptakan negara yang aman, adil, dan sejahtera. Selain itu, pada program ini, adanya pemberian poster juga dilakukan untuk memberikan pemahaman secara singkat, sehingga dapat memudahkan teman-teman Karangtaruna memahami alur pelaporan korban pelecehan seksual kepada pihak yang berwenang secara sederhana. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline