Kedaulatan merupakan konsep fundamental yang menentukan kekuasaan tertinggi dari suatu negara. Negara dapat mencapai kemajuan dan kestabilan apabila kedaulatannya tidak terancam atau terganggu, sehingga dapat mengambil keputusan dan bertindak secara independen dalam menjalankan urusan dalam negeri maupun hubungan internasional. Prinsip ini juga berlaku untuk Indonesia, karena sebagai negara maritim, kedaulatan lautnya menjadi sangat penting untuk melindungi kekayaan alam, perekonomian, dan keamanan negara. Namun, Indonesia harus menghadapi berbagai permasalahan nyata terutama di Laut China Selatan, di mana beberapa negara membuat klaim yang tumpang tindih dan melakukan tindakan yang dapat menjadi ancaman serius bagi kedaulatan dan keamanan nasional Indonesia.
Laut China Selatan merupakan wilayah perairan yang terletak di sebelah utara Indonesia dan berbatasan langsung dengan sejumlah negara ASEAN. Wilayah perairan yang strategis dan memiliki sumber daya yang melimpah ini menimbulkan konflik beberapa negara di sekitar. Konflik ini dimulai dengan klaim sepihak China berdasarkan sejarah kuno dan gencarnya pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut. Disusul dengan negara-negara lain seperti Vietnam, Filipina, Brunei Darussalam, dan Malaysia yang turut mengklaim dengan alasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). China menegaskan klaimnya dengan nine-dash line, yang sering memicu ketegangan dengan negara-negara tetangga. Pada dasarnya, sengketa Laut China Selatan tidak melibatkan Indonesia secara langsung karena Indonesia tidak pernah mengklaim wilayah perairan maupun dua gugusan kepulauan besar di Laut China Selatan. Namun pada tahun 2010, China mengklaim sepihak seluruh perairan Laut China Selatan termasuk perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, wilayah utara kepulauan Natuna.
Akibat klaim kepemilikan oleh China, Indonesia menghadapi ancaman kedaulatan dan ekonomi seperti Illegal fishing. Indonesia berupaya menahan kapal-kapal nelayan China di Laut China Selatan, yang menyebabkan pemerintah China mengeluarkan nota protes. Puncaknya terjadi pada 17 Juni 2016, ketika KRI Imam Bonjol menahan tujuh kapal nelayan dan dua kapal coast guard di ZEE Indonesia, saat China secara eksplisit mengklaim perairan di utara Kepulauan Natuna sebagai daerah penangkapan ikan tradisional mereka. Pada 23 Juni 2016, Presiden Jokowi mengunjungi Natuna untuk menunjukkan komitmen Indonesia dalam melindungi hak kedaulatan di wilayah ZEE dari klaim China. Menindaklanjuti langkah tersebut, pada 2017 Indonesia meluncurkan peta baru yang menekankan perbatasan laut dan mengubah nama Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara di wilayah ZEE Indonesia, berdasarkan konvensi Unclos 1982.
Indonesia menyiagakan kekuatan militernya di Natuna untuk menghadapi China, dengan melibatkan TNI AL dan TNI AU. TNI AL aktif menjaga keamanan di wilayah Natuna, menangkap kapal-kapal China yang melakukan IUU fishing, meningkatkan jumlah kapal perang yang berpatroli, serta menggelar latihan besar pada tahun 2020. TNI AU juga mengawasi wilayah Laut Natuna Utara dari udara, termasuk menggelar latihan puncak pada 2016, serta mengerahkan jet tempur F-16 untuk patroli udara pada Januari 2020.
Dalam Konflik di Laut China Selatan, ASEAN juga berupaya merespons potensi konflik ini, mengingat sejumlah negara ASEAN terlibat dalam konflik tersebut. ASEAN mengeluarkan Declaration of Conduct pada 1992 dan Declaration on Conduct of the Parties bersama Tiongkok pada 2002, yang menyerukan penyelesaian damai dan penerapan hukum internasional. Pada 2011, ASEAN-Tiongkok menyepakati pedoman implementasi deklarasi ini dan memulai pembahasan Code of Conduct (CoC). Pada 2019, mereka merumuskan pernyataan bersama untuk menjaga perdamaian dan kebebasan navigasi di Laut China Selatan, menekankan pentingnya implementasi penuh deklarasi 2002, dan sepakat menyelesaikan konsultasi CoC dalam tiga tahun atau kurang sesuai Unclos 1982.
Konflik Laut China Selatan memiliki implikasi serius terhadap kedaulatan dan keamanan nasional Indonesia, terutama di wilayah utara Kepulauan Natuna. Langkah-langkah tegas dan diplomatis diperlukan. Indonesia telah menunjukkan komitmen melalui penguatan militer di Natuna dan langkah hukum seperti peta baru. Sehingga, diplomasi aktif melalui ASEAN dan kerja sama internasional perlu ditingkatkan untuk menegakkan hukum internasional dan mencari solusi damai yang berkelanjutan. Implementasi penuh dari deklarasi dan pedoman ASEAN-China harus menjadi prioritas untuk menjaga stabilitas dan keamanan di Laut China Selatan.
Referensi
CNN Indonesia. (2022, May 11). Sejarah konflik Laut China Selatan yang jadi rebutan. https://www.cnnindonesia.com/internasional/20220511135122-118-795477/sejarah-konflik-laut-china-selatan-yang-jadi-rebutan
Indonesia.go.id. Sengketa di kawasan Laut Natuna Utara. https://indonesia.go.id/kategori/indonesia-dalam-angka/1609/sengketa-di-kawasan-laut-natuna-utara?lang=1
Sulistyani, Y. A., Pertiwi, A. C., & Sari, M. I. (2021). Respons Indonesia Terhadap Sengketa Laut China Selatan Semasa Pemerintahan Joko Widodo [Indonesia's Responses toward the South China Sea Dispute During Joko Widodo's Administration. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional, 12(1), 85-103.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H