Lihat ke Halaman Asli

Salsabila Herlina

Mahasiswa Keperawatan Universitas Airlangga

Efektifkah E-Meterai Sebagai Terobosan Baru Dalam Ekonomi Digital Indonesia?

Diperbarui: 12 Juni 2022   21:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: www.pajak.go.id

Perkembangan menjadi sebuah hal yang tidak dapat dielakkan dalam kehidupan. Seperti perkembangan dalam era digital. Saat ini, penggunaan kertas mulai berkurang dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya saja dalam ujian sekolah, pada beberapa tahun kebelakang ujian sekolah mulai dilaksanakan dengan berbasis komputer.

Contoh lain dari perkembangan era digital ini adalah dalam bentuk dokumen. Kini, dokumen kertas sedikit demi sedikit semakin ditinggalkan dan mulai digantikan dengan dokumen elektronik. Selain meminimalisir biaya dan tempat penyimpanan, dokumen elektronik juga dinilai lebih aman disimpan dan jarang akan kerusakan.

Semakin tingginya kebutuhan transaksi dan surat menyurat elektronik maka akan sangat rumit jika harus mengirim surat pernyataan bermeterai secara elektronik.

Proses yang cukup panjang pun harus dilalui, mulai dari mencetak dokumen, membeli meterai, menempel meterai, memindai dokumen, kemudian mengirim via E-mail. Oleh karena itu, adanya meterai elektronik atau yang disebut e-meterai ini tentunya bisa menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan ini.

Dilansir dari laman e-meterai.co.id, meterai elektronik (e-Meterai) merupakan meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga, kedudukan dokumen elektronik dipadankan dengan dokumen kertas.

Hal tersebut membuat perlunya perlakuan sama antara dokumen kertas dengan dokumen elektronik sehingga e-meterai nominal Rp 10.000,00 secara resmi diluncurkan oleh pemerintah di Auditorium CBB, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada Jumat, 1 Oktober 2021.

Selain digunakan pada dokumen elektronik, Menteri Keuangan Sri Mulyani mewajibkan penggunaan meterai elektronik pada dokumen yang didalamnya menyatakan uang lebih dari Rp 5.000.000,00 dan dokumen yang berisi transaksi surat berharga termasuk kontrak berjangka dan surat keterangan atau pernyataan sejenisnya. 

Hal ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea, yang berlaku sejak 27 Oktober 2021.

Ciri-ciri E-meterai (sumber: KOMINFO)

Meterai elektronik ini bisa didapatkan via aplikasi dan juga website resmi . E-meterai dijual dengan harga yang sama dengan meterai fisik yakni Rp 10.000,00 per meterai nya. 

Cara membeli dan menggunakan meterai elektronik pun cukup mudah. Jika membeli e-meterai melalui website, hal pertama yang harus dilakukan adalah mendaftar dengan membuat akun terlebih dahulu atau jika telah memiliki akun, pembeli dapat langsung masuk dengan mengisikan email dan juga password yang telah dibuat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline