Lihat ke Halaman Asli

Salsabila Havanna

Belum bekerja

Perencanaan KPR Berdasarkan Kebijakan 5C dan 7P

Diperbarui: 12 November 2023   11:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rumah adalah kebutuhan yang sangat penting bagi setiap manusia. Rumah adalah pelindung kita dari teriknya matahari dan basahnya air hujan. Bagaimana sih cara agar kita bisa memiliki sebuah rumah idaman dengan cara mencicil? Yah jawabannya menurut saya salah satu cara yang bisa ditempuh untuk membeli rumah idaman adalah, dengan mencicilnya melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Dengan sistem KPR, pembeli rumah tidak perlu menyiapkan dana yang terlalu besar di awal pembayaran, apalagi jika membeli rumah subsidi seperti Griya Bukit Intan dan The Valley Of Esma.

Namun perlu kita pastikan kalau cicilan yang akan kita pilih tidak memberatkan diri kita nantinya, baik dari jangka waktu maupun jumlah angsurannya.

Selain itu, idealnya besaran angsuran rumah juga harus sesuai dengan jumlah pemasukan serta pengeluaran Anda.

Memiliki angsuran atau cicilan untuk rumah memang bukan sesuatu yang mudah, namun juga bukan alasan untuk menghindarinya.

Agar tidak salah langkah saat mengajukan kredit tersebut, maka kita harus menerapkan kebijakan 5C dan 7P, diantaranya yaitu :

Kebijakan 5C diantaranya:
1. Character
Dalam peminjaman KPR ini saya melampirkan Curriculum Vitae (CV), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) agar pihak bank yang memberi kredit ke saya percaya.

2. Capacity
Saya mampu untuk membayar kredit KPR ini karena saya memiliki gaji sebesar Rp.20.000.000 perbulan di atas UMR yang bisa menutup kredit KPR ini sampai cicilan rumah ini selesai. Dan setelah saya membeli rumah ini saya akan melakukan suatu bisnis di depan rumah saya berupa warung sembako.
 
3. Capital
Saya mengambil kredit KPR berupa sebuah rumah ini sebagai aset berharga yang mempunyai nilai jual.

4. Condition
Saya mengambil kredit KPR ini karena kondisi saya yang tidak memungkinkan untuk saya untuk membeli rumah secara cash, karena gaji saya hanya di atas UMR dan akan membutuhkan waktu lama jika saya tidak memutuskan untuk mengambil kredit KPR ini.

5. Collateral
Saya mempunyai jaminan untuk kredit KPR ini berupa sertifikat tanah dimana harga tanahnya Rp.5.000.000 per meter persegi. Luas tanahnya 200 meter persegi yang artinya harga tanahnya sejumlah Rp.1.000.000.000 (Rp.5.000.000 x 200 m²).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline