Lihat ke Halaman Asli

Perspektif Islam ketika Perempuan Memimpin

Diperbarui: 29 September 2024   06:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Teruntuk sebagian orang ketika mendengar kata pemimpin, secara tidak langsung akan terhubung langsung dengan laki-laki, karena pada zaman dahulu perempuan mempunyai wawasan sempit. Bahkan disebutkan bahwa pemimpin perempuan dalam mengambil keputusan lebih berorientasi pada  empati saja (Fitriana dan Cenni., 2021). Namun pada era sekarang hal itu telah dibantah dengan banyaknya perempuan yang bisa memimpin sama baiknya dengan laki-laki. Lalu bagaimana Islam menghukumi hal ini? Dalam essay ini, kita akan membahas pandangan Islam tentang peran perempuan sebagai pemimpin.

Didalam islam perempuan boleh menjadi pemimpin sesuai dengan firman Allah pada Q.S. al Ahzab ayat 35 yang artinya “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan”. Namun hal ini juga dibantah oleh beberapa bahwa melalui quran suran An Nisa ayat 34 Seorang wanita tidak diperbolehkan menjadi pemimpin bagi laki-laki dalam konteks kepemimpinan public (Agnesa, 2018).

Sebenarnya perempuan adalah seseorang yang mampu mengerjakan banyak hal (multi tasking) dan seluruhnya bias dilakukan dengan konsentrasi yang sama. Berbeda dengan lelaki yang kurang mampu menghadapi rumitnya masalah dan cenderung memperbaikinya satu-satu, sementara perempuan ingin melakukan semua hal dengan cepat dan memahami permasalahannya dengan cepat juga. (Fitriani, 2015). Artinya sebenarnya perempuan bisa lebih baik memimpin dalam namun islam membatasi ranah perempuan.

Maka dari itu, meskipun masih ada anggapan bahwa pemimpin identik dengan laki-laki, kenyataannya perempuan memiliki kemampuan yang sama, bahkan seringkali lebih baik dalam mengerjakan berbagai tugas sekaligus. Dalam Islam, ada pandangan yang mendukung perempuan untuk memimpin, seperti yang tertulis dalam Q.S. al-Ahzab ayat 35. Namun, ada juga batasan yang diungkapkan dalam Q.S. An-Nisa ayat 34 yang melarang perempuan menjadi pemimpin bagi laki-laki di ranah publik. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun perempuan punya potensi besar dalam kepemimpinan, masih ada norma dan interpretasi yang membatasi peran mereka. Kita perlu terus membahas dan memahami posisi perempuan dalam kepemimpinan dengan cara yang lebih terbuka dan progresif.

REFERENSI

Agesna, W. (2018). Kedudukan Pemimpin Perempuan Dalam Perspektif Hukum Islam. Al Imarah: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam, 3(1), 122-132. https://ejournal.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/alimarah/article/view/2146

Fitriani, A. (2015). Gaya kepemimpinan perempuan. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 11(2), 1-22. https://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/TAPIs/article/view/845

Fitriana, A., & Cenni, C. (2021, March). Perempuan dan kepemimpinan. In Prosiding Seminar Nasional IAHN-TP Palangka Raya (No. 1, pp. 247-256). https://www.prosiding.iahntp.ac.id/index.php/seminar-nasional/article/view/65




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline