Lihat ke Halaman Asli

Fenomena Golput Menjelang Pemilu

Diperbarui: 7 Februari 2024   11:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Golongan Putih (Golput) adalah ketika seorang peserta dalam proses pemungutan suara tidak memberikan suara atau tidak memilih satupun calon pimpinan. Golput biasanya muncul ketika mendekati hari-hari pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Alasan Masyarakat Memilih Golput

Kenapa banyak orang-orang yang memilih tidak menggunakan hak pilihnya karena tidak bisa hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), seperti adanya kegiatan lain sebab pemungutan suara dinyatakan sebagai hari libur Nasional. 

Tetapi seharusnya kita bisa menyempatkan waktu sebentar ke TPS untuk mencoblos. Sesudah dari TPS, lalu kita bisa melanjutkan kegiatan di luar lainnya.

Alasan keduanya, masyarakat yang memilih golput karena pemilih menilai tidak ada kandidat yang pantas untuk diberi mandat. 

Mereka yang menilai semua kandidat tidak pantas sudah pasti belum mencari tahu lebih dalam latarbelakang dari semua kandidat, karena itu mereka merasa tidak ada yang pantas dari semua kandidat tersebut. Sebelum menilai semua kandidat, kita bisa mencari tahu lebih dalam tentang latarbelakang dari semua kandidat terlebih dahulu. Kita bisa mencari di website resmi gimana cara mereka bekerja, dan apa saja pencapaian yang sudah mereka dapatkan. Dari situ kita bisa menilai bagaimana mereka bisa memegang negara dengan baik, jujur, dan bijaksana.

Alasan ketiga, banyak masyarakat yang tidak tahu apa visi misi dari kandidat dan program untuk 5 tahun ke depan.

Karena jaman sekarang sudah serba digital, seharusnya masyarakat apalagi pemilih pemula bisa mencari tahu dari website resmi atau yang tidak memiliki handphone bisa melihat debat atau berita di televisi.

Alasan keempat, tidak suka politik.

Kita hanya bertugas untuk memilih kandidat yang terbaik. Yang bisa memegang negara dengan baik. Dan tidak semua masyarakat yang memilih memahami politik. Jadi, apa salahnya jika kita tetap memilih dari sudut pandang kita masing-masing, mana kandidat yang terbaik untuk negara kita kedepannya.

Sebenarnya golput itu tergantung kepada orangnya masing-masing, seperti yang tercantum di UU, Klausul yang dijadikan dalil pembenaran golput dalam pemilu di Indonesia yaitu UU nomor 39/1999 tentang HAM pasal 43. Selanjutnya, UU nomor 12/2005 tentang pengesahan korenan Hak Sipil Politik yaitu di pasal 25 dan dalam UU nomor 10/2008 tentang pemilu disebutkan di pasal 19 ayat 1 yang berbunyi :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline