Lihat ke Halaman Asli

Salsabila Astia

UIN Raden Mas Said Surakarta - Mahasiswa Hukum keluarga Islam

Review Skripsi mengenai "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tugas dan Kewajiban Orang Tua Kepada Anak Angkat (Studi Kasus di Desa Tawengan, Sambi, Boyolali)

Diperbarui: 1 Juni 2024   23:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Salsabila Astia Anggraini
NIM    : 222121024 / HKI 


REVIEW SKRIPSI "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TUGAS DAN KEWAJIBAN ORANG TUA KEPADA ANAK ANGKAT (Studi Kasus di Desa Tawengan, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali)"
Oleh : Niken Anjaraswati, UIN Raden Mas Said Surakarta, 2023

PENDAHULUAN

Dalam pasal 47 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan menjelaskan bahwa pengangkatan anak diartikan sebagai "perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak, dari lingkungan kekuasaaan keluarga orangtua, wali yang sah, atau oang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan ana tersebut kedalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan". 

Keinginan memiliki anak bagi setiap pasangan suami istri merupakan naluri insani dan pada hakikatnya anak yang diberikan Allah adalah sebuah anugrah yang diberikan kepadan pasangan suami istri. Dan setelah anak dapat tumbuh dan berkembang diharapkan anak mampu untuk menjunjung harkat dan martabat orang tuanya.

Namun beberapa kenyataannya pada saat anak sudah mempunyai keluarga sendiri, banyak pernikahan yang dibangun susah payah pada akhirnya dapat pupus karena masalah sulitnya memiliki keturunan. Sehingga sudah tidak heran apabila pasangan yang sulit atau bahkan tidak dapat memiliki keturunan memutuskan untuk mengangkat atau mengadopsi anak. 

Di dalam ilmu hukum di Indonesia pengangkatan anak atau adopsi sebagai suatu lembaga hukum, yang artinya pengangkatan anak bernilai yuridis.
Pengangkatan anak tidak hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan calon orang tua angkat namun juga memperhatikan kepentingan calon anak angkat terhadap jaminan atas kepastian, keselamatan, keamanan, pendidikan, pemeliharaan dan pertumbuhan anak. Menurut M. Budiarto pengangkatan anak dalam Hukum Islam hanya dapat dibenarkan apabila memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  • Tidak memutus hubungan darah anatara anak yang diangkat dengan orangtua kandung dan keluarganya.
  • Anak angkat tidak berkedudukan sebagai ahli waris dari orang tua angkatnya, melainkan tetap sebagai ahli waris dari orangtua kandungnya, demikian juga orangtua angkatnya tidak berkedudukan sebagai pewaris dari anak angkatnya.
  • Anak angkat tidak boleh menggunakan nama orang tua angkatnya secara langsung, kecuali sekedar sebagai alamat atau tanda pengenal diatas.
  • Orangtua angkatnya tidak bertindak sebagai wali dalam perkawinan anak angkatnya.

ALASAN MENGAPA MEMILIH JUDUL INI

Dalam pemilihan / pencarian materi skripsi ini saya lebih condong dan lebih tertarik untuk membahas mengenai anak apalagi mengenai segala hal yang berbau dengan pengangkatan anak / adopsi. Hal yang mendasari saya untuk memilih judul ini yaitu karena dalam pencarian skripsi yang berkaitan dengan adopsi / pengangkatan anak, saya menemukan skripsi kak Niken yang membahas hal ini dan saya memilih skripsi kak Niken karena beliau meneliti pengangkatan anak di daerah yang cukup saya pahami yaitu di daerah Sambi. Harapannya setelah membaca dan memahami lebih lanjut saya bisa lebih paham mengenai hal pengangkatan anak ini.


PEMBAHASAN

Untuk memudahkan dalam memberikan gambaran isi bahasan dan mempermudah pemahaman terhadap masalah yang diangkat, maka penelitian ini disusun secara sistematis yang terdiri dalam lima bab, yang terdiri dari :

Bab I Pendahuluan, dalam bab ini menguraikan tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka teori, tinjauan pustaka yang relevan dengan penelitian ini, metode penelitian dan sistematika penulisan skripsi.

Bab II Tinjauan Umum Tentang Pengangkatan Anak

  • Pengertian : Secara etimonologis menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak bahwa anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga, orangtua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan.
  • Tujuan dan Alasan Pengangkatan Anak Menurut Pasal 39 Ayat 1 UU. Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dari No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dijelaskan bahwa tujuan pengangkatan anak adalah untuk meneruskan keturunan apabila dalam suatu perkawinan tidak memperoleh keturunan. Motivasi ini sangat kuat terhadap pasangan suami istri yang telah divonis tidak bisa mendapatkan keturunan dengan berbagai macam sebab, seperti mandul pada umumnya yang sangat mendambakan kehadiran seorang anak ditengah-tengah keluarga mereka. Ditinjau dari segi hukum adat tujuan pengangkatan anak di Indonesia berdasarkan penjelasan dan sumber literatur yang ada, terbagi atas beberapa macam alasan dilakukan pengangkatan anak yaitu:
    • Karena tidak mempunyai anak dan Karena belas kasihan terhadap anak tersebut
    • Disebabkan orangtua si anak tidak mampu memberi nafkah kepadanya Karena belas kasihan, disebabkan anak yang bersangkutan tidak mempunyai orangtua atau yatim piatu
    • Sebagai pemancing bagi anak laki-laki, maka diangkatlah anak perempuan atau sebaliknya
    • Sebagai pemancing bagi yang tidak mempunyai anak untuk bisa mempunyai anak kandung  

Dengan maksud agar si anak yang diangkat mendapat pendidikan yang baik, motivasi ini juga erat hubungannya dengan misi kemanusiaan. Untuk menyambung keturunan dan mendapatkan pewaris regenerasi bagi yang tidak mempunyai anak. Diharapkan anak angkat dapat menolong dihari tua dan menyambung keturunan bagi yang tidak mempunyai anak.

 Ada juga rasa belas kasihan terhadap nasib si anak seperti tidak terurus. Karena si anak sering penyakitan atau selalu meningggal, maka untuk menyelamatkan si anak diberikanlah anak tersebut kepada keluarga atau orang lain yang belum atau tidak mempunyai anak dengan harapan agar si anak yang bersangkutan akan selalu sehat dan panjang umur.

  • Persyaratan pengangkatan anak, Syarat Calon Anak Angkat Pasal 12 Peraturan Pemerintah RI No.54 tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak : Belum berusia 18 (delapan belas) tahun, Merupakan anak terlantar atau anak ditelantarkan, Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak, Memerlukan perlindungan khusus.

Usia anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: Anak belum berusia 6 (enam) tahun merupakan prioritas utama, Anak berusia 6 (enam) sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun sepanjang ada alasan mendesak, Anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18.

Syarat Calon Orang Tua Angkat Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2007 menentukan calon orang tua angkat yang harus memenuhi syarat-syarat: 

~Sehat jasmani dan rohani, Berumur paling rendah 20 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh) tahun

~Beragama sama dengan agama calon anak angkat

~Berkelakuan baik dan tudak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan

~Berstatus menikah paling singkat 5(lima) tahun

~Tidak merupakan pasangan sejenis

~Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak

~Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial

  • Akibat Hukum Pengangkatan Anak. Pengadilan dalam praktek telah merintis mengenai akibat hukum di dalam pengangkatan antara anak dengan orangtua sebagai berikut:

-Hubungan darah: mengenai hubungan ini dipandang sulit untuk memutuskan hubungan anak dengan orangtua kandung.

-Hubungan waris: dalam hal waris secara tegas dinyatakan bahwa anak sudah tidak akan mendapatkan waris lagi dari orangtua kandung. Anak yang diangkat akan mendapat waris dari orangtua angkat.

-Hubungan perwalian: dalam hubungan perwalian ini terputus hubungannya anak dengan orangtua kandung dan beralih kepada orangtua angkat. Beralihnya ini, baru dimulai sewaktu putusan diucapkan oleh pengadilan. Segala hak dan kewajiban orangtua kandung beralih kepada orangtua angkat.

-Hubungan marga, gelar, kedudukan adat; dalam hal ini anak tidak akan mendapat marga, gelar dari orangtua kandung, melainkan dari orangtua angkat.

  • Pengangkatan Anak Menurut Hukum Islam

1. Anak Angkat Menurut Hukum Islam : Menurut Buku II tentang kewarisan Bab I Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dinyatakan bahwa anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaannya untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan, dan sebagainya beralih tanggungjawab dari orangtua asal kepada orangtua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan.

2. Dasar Hukum Pengangkatan Anak

~Anak angkat harus tetap dipanggil dengan nasab ayah kandungnya sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Ahzab 4-5.

~Janda anak angkat bukanlah mahrom orang tua angkat sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Ahzab Ayat 3.

~Nabi Muhammad Bukan ayah seorang laki-laki diantara kalian sebagaimana Allah telah berfirman dalam surat Al-Ahzab ayat 40.

~Mengangkat anak sama dengan memberi harapan hidup bagi masa depan anak sebagaimana Allah telah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 32.

~Anak angkat yang tidak jelas orang tuanya diperlakukan seperti saudara, sebagaimana Allah telah berfirman dalam surat Al- Ahzab Ayat 5.

~Mengangkat anak bagian dari tolong menolong dalam hal kebajikan sebagaimana Allah telah berfirman dalam surat Al-Maidah Ayat 2.

~Dalam hal warisan, kerabat dekat tidak boleh diabaikan lantaran adanya anak angkat sebagaimana allah telah berfirman dalam surat AlAnfal Ayat 75.

3. Hak - Hak Anak Angkat : Untuk melindungi hak-hak anak angkat dan orang tua angkat Kompilasi Hukum Islam memberi kepastian hukum berupa wasiat wajibah sebagaimana telah diatur dalam Pasal 209 KHI Ayat 1 dan 2 yaitu 3 Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193, sedangkan terhadap orangtua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah, sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak angkatnya. Ayat 4 Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat, diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orangtua angkatnya.

Bab III Gambaran Umum dan Praktik Pelaksanaan Tanggungjawab Orang Tua Angkat Terhadap Anak Angkat Di Desa Tawengan, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.

Praktik Pengangkatan Anak di Desa Tawengan Kecamatan Sambi

1. Pengangkatan Anak Keluarga Bapak SPT dengan menggelar serangkaian syukuran, mengundang tetangga-tetangga untuk menjadi saksi bahwa sejak saat hari itu, anak yang bernama AND menjadi anak Bapak SPT. Pengangkatan anak laki -- laki tercatat di KK sebagai anak kandung.

2. Pengangkatan Anak Keluarga Bapak DPN dengan menginformasikan kepada tetangga sekitar. bahwa anak tersebut kini telah diangkat menjadi anak keluarga DPN. Pengangkatan anak ini tidak mencatatkan pada penetapan pengadilan, namun telah membuatkan akte kelahiran yang mengatas namakan IPT. Dalam KK juga sudah tertera ayah kandung IPT adalah DPN. Jadi hubungan antara anak angkat tersebut dengan kedua orang tua kandungnya telah terputus dan dirahasiakan.

3. Pengangkatan Anak Keluarga Bapak SRJ secara adat tercatat di KK, tercatat di KK sebagai anak kandung dan telah melangsungkan perkawinan melalui taukil wali nasab.

Latar Belakang dan Sebab-Sebab Terjadinya Pengangkatan Anak :

  • Kondisi Keluarga yang Mengangkat Anak
  • Sebab-sebab Pengangkatan Anak dilihat dari sisi orang tua kandung, dilihat dari sisi orang tua angkat, Sebagai pancingan.

Pemenuhan Tanggung Jawab Orang Tua Angkat : Penulis menjelaskan bahwa Berdasarkan hasil wawancara dan terhadap kondisi anak angkat di Desa Tawengan tersebut dapat dinyatakan bahwa orang tua angkat telah memenuhi tanggungjawabnya untuk memelihara dan merawat anak angkat dengan baik, memperlakukan anak angkat dengan penuh kasih sayang layaknya anak kandung sendiri, kemudian menjaga kesehatan anak, memberikan pendidikan yang layak.

Bab IV Analisis Pemenuhan Tanggung Jawab Orang Tua Angkat Terhadap Anak Angkat Menurut Hukum Islam

Praktik Pengangkatan Anak menurut penulis berdasarkan Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa praktik pengangkatan anak di Desa Tawengan antara lain didorong oleh keinginan orang tua sebagai berikut:

  • Ingin meneruskan keturunan tapi belum dikaruniai anak
  • Menolong atau merawat anak orang lain yang ekonominya kurang mampu
  • Ingin mewariskan harta dan
  • Sebagai pancingan, tujuan mengangkat anak adalah agar mendapatkan atau sebagai pancingan kehadiran seorang bayi di dalam sebuah keluarga.

Analisis Pemenuhan Tanggung Jawab Orang Tua Angkat Terhadap Anak Angkat Menurut Hukum Islam : Hasil penelitian menunjukkan bahwa orang tua angkat di Desa Tawengan Sambi telah memelihara, merawat, dan membesarkan anak angkatnya dengan baik, memberikan kasih sayang seperti layaknya anak kandung kami sendiri. 

Orang tua angkat telah memberikan kehidupan yang lebih layak, memperhatikan kebutuhannya, makanan, pakaian, dan kesehatan serta memberikan pendidikan yang cukup. Orang tua angkat juga bermaksud memberikan warisan layaknya anak kandung. Berdasarkan uraian di atas, tanggug jawab dari orang tua angkat terhadap anak angkat yang telah dipenuhi oleh orang tua angkat di Desa Tawengan. Tanggung jawab orang tua angkat tersebut sudah sesuai dengan kewajiban orang tua terhadap anak seperti diatur pada Pasal 26 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002.


KESIMPULAN 

Kesimpulan pengangkatan anak yang ada di desa Tawengan, Sambi, Boyolali: Praktik pengangkatan anak di Desa Tawengan Sambi Boyolali antara lain Keluarga Bapak SPT mengangkat anak laki-laki pengangkatan anak yang dilakukan hanya melalui selamatan, syukuran, di Desa Tawengan dan mengundang tetangga sekitar. Keluarga Bapak DPN mengangkat anak lakilaki. 

Tidak dilakukan secara adat hanya pihak keluarga yang mengetahui. Keluarga Bapak SRJ mengangkat anak perempuan. Pengangkatan anak tidak dilakukan secara adat hanya memberi tahu kepada warga sekitar. Dari praktik pengangkatan anak di Desa Tawengan kurang sesuai dengan Hukum Islam karena ada upaya menghilangkan nasab dari kasus keluarga SYN dan SRJ ini menunjukkan adanya upaya menghilangkan nasab dari anak terhadap orang tua kandungnya, yaitu dengan sengaja tidak memberitahukan kepada anak. 

Namun apabila dilihat dari segi Tanggungjawab antara orang tua angkat terhadap anak angkatnya mereka sudah sesuai dengan kewajiban orang tua terhadap anak seperti diatur pada Pasal 26 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

RENCANA SKRIPSI SAYA 

Tema pengangkatan anak ini menjadi pilihan yang cukup menarik bagi saya karena dalam hal pengangkatan anak jarang ada di sekeliling kita. Dalam pelaksanaannyapun memiliki alasan yang berbeda-beda, seperti halnya sebagai pancingan bagi pasangan suami istri yang belum dikaruniai seorang anak. 

Orang jaman dulu mempercayai bahwasanya apabila terdapat seorang sepasang suami istri yang belum diberikan rezeki seorang anak maka mereka boleh mengangkat seorang anak untuk dijadikan pancingan agar segera diberikan momongan. Untuk saat ini, saya baru tertarik pada tema ini dan apabila ditarik garis besar maka kemungkinan tema skripsi yang akan saya ambil masih seputar tentang pengangkatan anak/adopsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline