Lihat ke Halaman Asli

Salsabila Cut Mutia

Universitas Islam Negeri Salatiga

Kebijakan Pembelajaran Online, Semakin Sulit atau Bahkan Mempermudah?

Diperbarui: 25 Juni 2022   15:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemi COVID-19 yang telah menggugat banyak korban dan pasien telah membatasi kebebasan bergerak masyarakat selama beberapa waktu. Metode ini meminimalkan kemungkinan virus. Mengurangi potensi massa untuk menjadi media penyebaran virus yang mudah adalah manifestasi dari upaya yang ada, yang ada, yang ada, yang ada, dan keterbatasan ini di berbagai bidang kehidupan lainnya, yaitu mempengaruhi pendidikan. Dalam hal darurat COVID-19 yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Iptek, kami akan melaksanakan kegiatan pendidikan dan pembelajaran di rumah sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan. Media yang digunakan adalah aplikasi online conference seperti Google Meets, Zoom, Google Classroom, WA Groups, dan berbagai media sejenis lainnya.


Guru mengkomunikasikan materi kepada siswa melalui media sedapat mungkin. Kenyamanan dari jenis pembelajaran ini adalah fleksibel, terlepas dari waktu dan tempat. Pada kenyataannya, melaksanakan kegiatan pembelajaran tersebut dalam masyarakat Indonesia bukanlah tugas yang mudah. Kita dihadapkan pada berbagai masalah seperti keterbatasan akses perangkat yang memadai dan internet yang stabil. Tidak semua mahasiswa dapat membeli pulsa internet sesuai dengan kebutuhannya. Beberapa guru tidak pandai menggunakan teknologi yang ada. Kemendikbud berupaya memberikan dukungan alokasi dengan mendaftarkan nomor untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran daring tersebut. Namun, perlu dicatat bahwa listrik belum tersedia di beberapa wilayah di Indonesia. Karena berbagai kendala tersebut, kegiatan pembelajaran online menjadi tidak efektif dan maksimal. Kelebihan dan kekurangan kegiatan pembelajaran online harus diperhatikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Iptek. Selain itu, mereka memiliki kekurangan yang ada sehingga dapat diatasi dengan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline