Syari'at merupakan suatu peraturan yang ditentukan oleh Allah Swt kepada para hamba-hambanya, baik yang berkenan dengan suatu permasalahan akidah maupun yang bersangkutan dengan mu'amalah dan hukum. Peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan oleh Allah Swt pada dasarnya tegas, jelas, dan nyata. sehingga apa yang sudah diperjelas pada aturan tersebut maka dapat lebih mudah untuk di pelajari dan di pahami oleh manusia.
Penerapan syari'at Islam di kalangan Masyarakat aceh bukanlah hal yang asing, karena dari setiap tahap awal dari perkembangan konsep syari'at tersebut serta dengan penerapannya telah lahir sejak masa Kerajaan Darussalam diperintahkan oleh Sultan Iskandar Muda. Realita pada historis dan sosiologis tersebut menjadi sebuah pondasi yang mendasar yang begitu kokoh untuk Langkah pelaksanaan syariat islam di aceh sekarang ini. Namun, keinginan penerapan kembali syari'at Islam secara kaffah di Aceh melalui proses perjuangan yang sangat panjang.
Masyarakat aceh sangat menginginkan syariat islam sebagai pedoman hidup. Aceh merupakan suatu provinsi di Indonesia yang mendapatkan kewenangan sebagai salah satu provinsi bersyariat islam dan untuk dilaksanakan secara kaffah dalam kehidupan Masyarakat. Kewenangan untuk melaksanakan Syariat Islam akhirnya dapat dituangkan melalui serangkaian Undang-Undang.
Adanya persetujuan untuk menerapkan syariat islam di aceh dari pemerintah pusat, pemerintah daerah juga ikut proses dalam membuat peraturan-peraturan daerah (Perda) demi terlaksananya syariat islam di aceh. Dari peraturan-peraturan daerah tersebut pemerintah melahirkan Qanun di aceh. Dalam kurun waktu beberapa tahun, pemerintah Aceh telah berhasil mendirikan beberapa lembaga dan mengeluarkan beberapa qanun yang merupakan sarana dan prasarana dalam upaya penerapan syari'at. Di antara lembaga tersebut adalah Dinas Syari'at Islam, Mahkamah Syar'iyah, Wilayatul Hisbah (WH) atau Polisi Syari'at, Majelis Pendidikan Daerah (MPD), Badan Baitul Mal, Badan Pendidikan dan Pembinaan Dayah, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Majelis Pendidikan Aceh (MPD), Majelis Adat Aceh (MAA). Pemerintah Aceh juga memiliki Biro Istimewa, Asisten Sekda yang membidangi keistimewaan Aceh, dan sejumlah qanun sebagai aturan- aturan yang menjadi landasan dalam praktik syari'at Islam di Aceh.
Sebagai umat muslim untuk melaksanakan syariat islam secara kaffah adalah kewajiban bagi perseorangan, dalam melaksanakannya di kehidupan sehari-hari (perintah allah) namun juga harus di perjuangkan sebagai bentuk tawakal kepada Allah SWT. Namun syariat islam di aceh sudah diperjuangkan jauh sebelum Indonesia Merdeka, akan tetapi setelah Aceh bergabung ke Indonesia permintaan pertama dari petinggi-petinggi dan masyarakat Aceh adalah menerapkan syariat islam di aceh demi untuk ketentraman di bumi aceh.
Tugas Pemerintah Daerah Terhadap Pelaksanaan Syariat Islam Di Aceh
Pelaksanaan syariat Islam secara formal menjadi tanggung jawab pemerintah, dan secara ideologi kebudayaan menjadi tanggung jawab pribadi umat. yang mana sudah di tetapkan di dalam undang-undang tahun 1999 nomor 44 yang membahas tentang pelaksanaan Syariat islam di Aceh, Aceh di berikan Kewenangan khusus dalam hal tersebut. Dan telah diatur juga di dalam UUPA tahun 2006 Nomor 11 yang berbunyi: pertama syariat islam yang sudah ditetapkan dan telah dilaksanakan di Aceh tentunya meliputi beberapa hal seperti aqidah, syiar islam dan akhlak. Namun yang kedua syariat islam sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 meliputi ibadah, hukum keluarga, hukum perdata, hukum pidana, peradilan, pendidikan, syiar, dakwah, dan pembelaan islam.
Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh secara kaffah belum nampak secara sempurna sebagaimana diharapkan, seharusnya syariat Islam yang telah diperjuangkan oleh Masyarakat aceh yang sepenuh jiwa dan raga tentunya bisa diterapkan dengan baik dan benar di Aceh, belum tegaknya syariat islam secara kaffah diaceh menjadi sebuah fakta bagi Masyarakat setempat. Berbeda dengan masa sebelummnya sejak lahirnya Kerajaan Darussalam, namun tidak hanya sedikit persoalan syariat di Aceh, dikarenakan banyaknya kekerasan yang sudah melanda Masyarakat aceh seperti pembunuhan, pelecehan seksual, dan kekerasan, namun penerapan syariat Islam tersebut bisa membawa perubahan yang penting di Aceh karena telah terdapat payung hukum.
Pelaksanaan Syari'at Islam terhadap masyarakat aceh semestinya harus melakukan pengawasan oleh Lembaga-lembaga yang bekerja sama dengan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan syariat islam di aceh. Masyarakat mendukung diberlakukannya Syari'at Islam di Aceh, akan tetapi harus dilakukan penyesuaian dan perbaikan sehingga penegakan Syari'at Islam tidak memandang bulu, yang bahwasanya syariat islam tersebut bukan diberlakukan di kalangan Masyarakat biasa saja akan tetapi siapa saja yang melanggar harus diberi sanksi seperti yang sudah tertara, baik itu kalangan elit sekalipun. Dimana syariat islam ini dilaksanakan dengan baik dan benar bukan hanya seperti hukum yang tumpul keatas dan tajam ke bawah.
Untuk melakukan pelaksanaan syariat islam yang kaffa di aceh semestinya sebuah tugas yang ada keterlibatan Bersama baik dari pemerintahan, Lembaga-lembaga yang berkaitan, maupun dari kalangan Masyarakat. Dengan keterlibatan Bersama dan juga untuk saling menjaganya mungkin syariat islam di aceh berjalan dengan semestinya seperti yang kita harapkan apalagi ada keterlibatan daripada kaum muda. Seperti yang sudah tertara di dalam pepatah aceh “geut dalam glee tapula jagong, makmu dalam gampong karna mantong le ureung yang tuha-tuha, perle geut pageu pula bak geurundong, perle geut gampong beuna kesatuan yang muda-muda” di pepatah ini menjelaskan bahwa dengan adanya kekompakan Bersama bisa membawa suatu daerah menjadi lebih Makmur dan Sejahtera.
Berjalannya Syariat Islam Di Aceh