Lihat ke Halaman Asli

salsabila

Historical science student

Monumen Pesawat Mig-17 Fresco: Saksi Kekuatan Militer Indonesia

Diperbarui: 16 Juni 2022   18:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dimaksud dengan monumen adalah bangunan atau tempat yang mempunyai nilai sejarah penting sehingga harus dipelihara dan dilindungi oleh negara. Monumen sendiri juga dapat diartikan sebagai suatu jenis bangunan yang dibuat untuk memperingati sebuah peristiwa atau seorang tokoh penting pada masa lalu.

Selain berfungsi sebagai sarana pembelajaran dan pengingat, monumen juga seringkali difungsikan sebagai bangunan untuk memperindah penampilan di lokasi tertentu.

Di kota malang sendiri yang merupakan kota terbesar kedua di jawa timur terdapat banyak sekali monumen yang dibuat untuk memperindah sekaligus memperingati suatu kejadian atau tokoh tertentu. Monumen-monumen tersebut diantaranya adalah monumen juang, monumen melati serta monumen pesawat Mig-17 fresco yang terletak di pusat kota Malang, tepatnya di persimpangan jalan Soekarno Hatta.

Monumen ini diresmikan oleh komandan landasan udara Abdulrachman Saleh yakni Marsdya Alimunsiri Rappe bersama wali kota malang saat itu, Suyitno pada tanggal 20 Agustus 1999 sebagai simbol semangat kedirgantaraan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.

Indonesia pernah ditakuti oleh Belanda karena alat utama sistem persenjataan (Alutsista) Indonesia sangat mumpuni ketika akan meluncurkan operasi Trikora di Irian pada sekitar tahun 1960-an. Operasi Trikora atau Tri Komando Rakyat sendiri merupakan operasi militer Indonesia yang bertujuan untuk merebut wilayah Irian Barat atau Papua dari Belanda. Dengan kekuatan Alutsista Indonesia pada masa itu akhirnya Belanda mau berunding dan menyerahkan Papua kembali ke Indonesia.

Salah satu kekuatan Alutsista Indonesia yang paling terkenal pada saat itu adalah pesawat tempur MiG-17 Fresco yang kini diabadikan sebagai monumen pesawat di Soekarno Hatta. Nama pesawat ini memiliki artinya tersendiri, dimana Mig adalah singkatan dari nama pembuatnya yaitu Mikoyan--Gurevich sedangkan 17 adalah tipe dari pesawat tersebut dan fresco adalah kode NATO untuk pesawat tersebut.

Pesawat jenis ini biasanya digunakan di negara-negara Asia, Afrika dan negara Pakta Warsawa yaitu negara-negara aliansi pertahanan negara komunis-sosialis di kawasan Eropa Timur. Pesawat ini sendiri mulai diproduksi secara masal pada 1 September 1951 oleh Uni Soviet. Pesawat ini dilengkapi dengan berbagai fitur diantaranya kecepatannya yang bisa mencapai 400-500 kilometer per jam dan memiliki persenjataan tiga senapan.

Pesawat tersebut beroperasi dari tahun 1960 hingga 1969, selanjutnya pesawat tersebut tida diizinkan untuk terbang lagi sehingga dijadikan monumen di beberapa tempat. Selain di Malang pesawat ini juga diabadikan sebagai monumen di kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dan di komplek Kertanegara atau yang biasa dikenal dengan komplek Pagas sekitar Bandar Udara Abdulrachman Saleh Pakis, Malang yang baru diresmikan pada hari Sabtu, tanggal 14 September 2019 lalu oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P.

Sayangnya monumen pesawat yang berada di jalan Soekarno Hatta ini sempat dihiasi oleh banyak sekali reklame iklan yang merusak keindahan dari monumen itu sendiri. Pemasangan reklame iklan ini selain merusak esensi sejarah dan keindahan juga bertentangan dengan Peraturan wali kota no.27 tahun 2015 yang melarang pemasangan reklame di sejumlah monumen. Banyaknya aksi protes yang dilayangkan terkait hal tersebut akhirnya mendapatkan perhatian dari jajaran TNI AU Lanud Abdulrachman Saleh.

Komandan Lanud Abdulrachman Saleh, Marsma TNI Wayan Superman mengatakan bahwa pihaknya berterima kasih dan mengapresiasi seluruh stakeholder terkait yang sudah memberikan perhatian terhadap kondisi monumen pesawat tersebut yang membuktikan bahwa warga Malang sudah sadar akan pentingnya nilai sejarah yang terkandung di dalamnya.

Namun sayangnya desakan dan protes tersebut membuat pemerintah kota Malang memberikan jawaban yang kurang memuaskan. Disebutkan bahwa ada aturan baru dalam peraturan daerah RDTRK (Rencana Detail Tata Ruang Kota) No.5 tahun 2015 yang mengatakan bahwa monumen masuk kedalam RTH dua yang artinya boleh dipasangi reklame atau iklan dengan syarat maksimum 15 persen dari luasan monumen.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline