Lihat ke Halaman Asli

Mahasiswa KKN Tim II UNDIP Berdayakan Ibu-Ibu PKK Terkait Cara Melaporkan KDRT

Diperbarui: 13 Agustus 2022   14:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Leaflet Tentang Definisi KDRT, Pihak Yang berhak Melaporkan KDRT dan Bentuk-Bentuk KDRT

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Di dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR), the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ECESCR) pun telah diatur bahwa KDRT merupakan permasalahan bersama antar negara. Artinya setiap negara yang meratifikasi konvensi tersebut harus mempunyai komitmen yang kuat untuk mencegah berbagai potensi terkait kekerasan dalam rumah tangga.

Namun berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah, pada tahun 2020 terjadi 432 kasus kekerasan terhadap perempuan. Dari data tersebut dapat dilihat masih banyak terjadi kasus KDRT di Indonesia. KDRT terjadi dalam lingkup personal yang penuh muatan relasi emosi, sehingga dalam penyelesaiannya pun tidak segampang kasus-kasus kriminal lainnya. Dalam kasus KDRT, suara perempuan atau korban kekerasan domestik cenderung membisu. Hal ini yang membuat KDRT seperti fenomena gunung es yang terlihat hanya permukaannya saja padahal tumpukan-tumpukan itu ada tapi tertutup air. 

Melihat fenomena gunung es tersebut, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro periode 2021/2022 mengusung program kerja KKN berupa edukasi kepada masyarakat Kelurahan Jatisari yang berjudul "Edukasi Terkait Cara Pengaduan Korban KDRT di Wilayah RW 01 Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT."

Kegiatan edukasi dilaksanakan pada hari Minggu, 17 Juli 2022 di Balai RW 01 Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen, pada pukul 16.00-17.30 WIB. Edukasi ini dihadiri sekitar 25 ibu-ibu PKK RT 03. Kegiatan edukasi ini dimulai dengan pemberian materi berupa power point dan juga leaflet yang berisi tentang definisi KDRT sesuai dengan UU Penghapusan KDRT, pihak yang berhak melaporkan kasus KDRT, bentuk-bentuk KDRT, Faktor penyebab KDRT, alasan-alasan para korban KDRT enggan melaporkan KDRT, serta yang terakhir pemahaman terkait cara-cara yang bisa dilakukan oleh korban KDRT.

Leaflet Tentang Alasan Korban KDRT Enggan Melaporkan dan Cara-Cara Melaporkan KDRT

Setelah kegiatan edukasi ini, diharapkan ibu-ibu RW 01 Kelurahan Jatisari menjadi paham terkait cara-cara melaporkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga apabila terdapat kerabat atau bahkan mereka mengalami sendiri kasus KDRT. Dan juga diharapkan ibu-ibu dapat lebih berani untuk melaporkan kepada instansi terkait, karena pada dasarnya kekerasan dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun tetaplah bentuk kejahatan yang tidak dapat dibenarkan dan haruslah dilaporkan.

Edukasi Kepada Ibu-Ibu PKK RT 03 RW 01 Kelurahan Jatisari




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline